Bandarlampung – Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung telah resmi menerima perpanjangan izin berusaha berbasis risiko.
Izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Investasi, dan Kepala Badan Penanaman Modal setelah dilakukan visitasi pada tanggal 3 Mei 2024.
Visitasi tersebut langsung dilakukan oleh Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi kelayakan pemberian izin usaha berbasis risiko kepada RSUD Abdul Moeloek.
Direktur RSUDAM, Lukman Pura, menyambut baik keputusan ini.
Ia menyatakan bahwa perizinan berusaha tersebut berkaitan erat dengan banyak operasional yang dilakukan oleh RSUDAM
“Termasuk kerjasama dengan BPJS dan operasional rumah sakit lainnya,” ungkap Lukman, Rabu, 8 Mei 2024.
Lukman Pura menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja pemerintah, setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan berusaha yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Berdasarkan surat perizinan berusaha berbasis risiko, RSUDAM Lampung memperoleh izin usaha dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 8610, yang merupakan aktivitas rumah sakit pemerintah.
Lukman Pura berharap dengan keluarnya izin ini, RSUDAM Lampung dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Provinsi Lampung tanpa hambatan operasional yang berarti.(*)