BANDAR LAMPUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto didampingi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ), di Kelurahan Kedamaian, Senin (5/12/2022).
Nanang Sigit Yulianto mengatakan Rumah RJ merupakan rumah bagi masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan secara musyawarah dan mufakat, dengan syarat perbuatan dengan ancaman di bawah 5 tahun.
“Nantinya, korban dan pelaku sudah bersepakat untuk saling berdamai dan memaafkan. Sehingga RJ dapat menghindari ancaman hukuman pidana di pengadilan,” jelas dia.
Kendati demikian, permasalahan negara atau pemerintah tidak bisa diakses dengan RJ.
Sementara, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan, rumah RJ dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi tindak pidana di Kota Bandar Lampung.
“Dengan adanya rumah ini, KDRT dan kasus lainnya harus mulai berkurang. Melalui RJ semua permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” dia.
Sekadar diketahui, Rumah RJ di Provinsi Lampung mencapai 48 unit. Untuk Kota Bandar Lampung ada 10 unit.(VID)