GUNUNGSUGIH – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah mengatakan bahwa kericuhan hingga adanya pembakaran mes PT Gunung Aji Jaya, di Padang Ratu, pada Sabtu (19/11) dilatarbelakangi masalah lahan hak guna usaha (HGU).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dalam keterangannya, Minggu (20/11/2022), menjelaskan, bahwa masyarakat lima kampung yakni, Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negri Ratu dan Negri Kepayungan Kecamatan Pubian, menuntut pengembalian lahan milik PT. Gunung Aji Jaya yang terletak di Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian karena dinilai telah habis hak guna usaha (HGU), sejak tahun 2015.
“Atas permasalahan tersebut sekelompok massa dari lima Kampung di Kecamatan Pubian Lampung Tengah mengamuk dan membakar mes karyawan di tiga lokasi berbeda serta dua unit mobil milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ),” kata dia.
Ia mengatakan, selain membakar sejumlah peralatan milik perusahaan perkebunan sawit tersebut, kawanan massa juga nyaris membakar dan menghakimi warga setempat yang juga karyawan PT Gunung Aji Jaya.
“Atas kesigapan petugas warga yang juga disinyalir karyawan PT Gunung Aji tersebut berhasil dievakuasi ke Polres Lampung Tengah,” kata dia.
Kapolres mengatakan, dilihat dari bukti administrasi, lahan perkebunan sawit yang dipermasalahkan warga tersebut masih milik PT Gunung Aji Jaya.
“Secara legal, lahan masih merupakan milik PT. Gunung Aji Jaya, HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2040 dengan luas 493,63 Ha dengan sertifikat sebanyak 10 sertifikat, ” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah, telah melakukan berbagai upaya memetakan dan mendeteksi terhadap permasalahan yang muncul pada kejadian ini. Bahkan sejumlah personil kepolisian telah melakukan penggalangan terhadap pihak perusahaan dan tokoh masyarakat serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam permasalahan tersebut.
“Sat Binmas Polres Lampung Tengah telah melakukan edukasi, sosialisasi terhadap warga dan mendorong tokoh masyarakat, agama dan daerah untuk memberikan pemahaman terhadap legalitas perusahaan serta himbauan untuk tidak melakukan tindakan- melanggar hukum,” katanya.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya bersama Bupati Lampung Tengah telah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat tentang status HGU tersebut.
“HGU tersebut telah diperpanjang dan berlaku hingga tahun 2040, untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan – tindakan yang diluar aturan atau melanggar hukum,” kata dia.
Pasca kejadian, personel Polri telah berupaya mengantisipasi kejadian dengan mengedukasi masyarakat. “Kegiatan pengamanan akan berlangsung selama satu pekan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Bahkan, kata dia, seluruh masyarakat, perangkat desa, Kodim 0411/Lampung Tengah dan Polres Lampung Tengah serta forkopimda setempat, serta Bupati Lampung Tengah telah melakukan musyawarah mufakat bersama masyarakat setempat dan perusahaan PT GAJ.
Dalam unjuk rasa tersebut, masyarakat yang merasa kecewa atas lamanya respon dan belum adanya solusi, lalu mereka melampiaskan kemarahan yang kemudian melakukan pengerusakan serta pembakaran terhadap aset perusahaan PT GAJ.
Pandra menyatakan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun ada beberapa aset perusahaan yang rusak seperti lima bangunan utama kantor PT GAJ, satu unit kendaraan roda empat, satu unit truck, bangunan gudang pupuk serta dua pos satpam. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.(RED/*)