Bandarlampung – Sahdana, anggota DPRD Provinsi Lampung, menyerukan kepada pemerintah provinsi agar segera menertibkan pedagang yang berjualan di sekitar jalan tol Itera Kota Baru.
Keberadaan pedagang dan loket bus-travel di area tersebut telah menyebabkan kemacetan akibat parkir sembarangan di Gerbang Tol.
Menurut Sahdana, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung harus segera bertindak untuk menertibkan pedagang serta kendaraan yang parkir di bahu jalan Tol Itera Kota Baru.
“Lokasi pedagang seharusnya tidak boleh diizinkan di tanah tol, Dishub dan Satpol PP harus bersinergi untuk menanggulangi masalah ini,” ucapnya pada Jumat (17/11/2023).
Meski telah meminta Satpol PP Provinsi Lampung untuk menertibkan area tersebut, Sahdana menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan yang dilakukan.
Sementara, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Lampung, Indra, mengungkapkan perlunya koordinasi dengan Dinas Perhubungan sebelum melakukan tindakan.
Karena menertibkan kendaraan yang terparkir juga merupakan tugas dari dinas terkait.
“Satpol PP tidak bekerja sendiri, kami perlu berkoordinasi dengan Dishub. Namun, akan segera kami tindak lanjuti permasalahan ini,” kata Indra.
Sementara itu, pedagang setempat mengklaim bahwa mereka tidak memiliki sertifikat tanah dan hanya menumpang untuk berjualan.
Meskipun menyadari bahwa lapak mereka merupakan tanah milik pemerintah, mereka mengakui ketidaktepatan status tanah tersebut.
“Enggak ada sertifikat tanah, kita cuma bangun lapak aja,” ujar seorang pedagang.
Dia menyatakan kesiapannya jika lapaknya harus ditertibkan oleh pemerintah.
“Kalau ditutup ya gimana ya, namanya kita tidak punya sertifikat,” tambahnya.(Alb)