BANYUMAS – Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Kamis (27/10/22). Kunjungan ini dalam rangka monitoring Desa Model Ramah Perempuan dan Peduli Anak serta Konvergensi Penanganan dan Pencegahan Stunting.
Ketua TP-PKK Provinsi Lampung Riana Sari Arinal, diwakili wakil ketua I Mamiyani Fahrizal mengatakan, sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan agenda kerja Pemerintah Provinsi Lampung, maka pada tahun ini TP-PKK sebagai mitra pemerintah memprioritaskan 3 isu utama, yaitu pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak serta pencegahan stunting, yang sekaligus menjadi tema utama kunjungan kerja.
“Isu pemberdayaan perempuan pada hakikatnya bukan untuk menjadikan ibu-ibu sebagai pesaing bagi bapak-bapaknya, tetapi ibu-ibu diharapkan bisa menjadi mitra dan pelengkap bagi para bapak, serta bisa menyiapkan anak-anak menjadi generasi yang berkualitas,” kata dia.
Selanjutnya, masalah pencegahan stunting, yang menjadi salah satu isu yang sangat penting, karena stunting akan berakibat pada menurunnya kualitas SDM.
“Stunting berpotensi memperlambat perkembangan otak, dengan dampak jangka panjang berupa keterbelakangan mental, rendahnya kemampuan belajar, dan risiko serangan penyakit kronis,” kata dia.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa berdasarkan data Survey Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI), capaian Provinsi Lampung dalam penurunan stunting sudah cukup baik, dari 26,26% pada tahun 2019 menjadi 18,15% di tahun 2021, atau di bawah nasional 24,4%.
“Karena itu, dibutuhkan kerja keras kita semua untuk mewujudkan Provinsi Lampung bebas stunting,” ujarnya.
Sementara itu, Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan Kabupaten Pringsewu pada 2021 menjadi lokus kegiatan penurunan angka kematian ibu dan bayi serta stunting berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/319/2020 tentang Lokus kegiatan penurunan angka kematian ibu dan bayi tahun 2021 dan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional No. Kep 42/M.PPN/HK/04/2020 tentang Penetapan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting trintegrasi tahun 2021.
Prevalensi stunting di Kabupaten Pringsewu, menurut data SSGI lebih rendah dibandingkan angka nasional yaitu 19.0%, Prevalensi stunting di Indonesia sendiri sebesar 27,5% dan 18.5% untuk di Provinsi Lampung.
Sedangkan berdasarkan data hasil entri e-PPGBM tahun 2020, prevalensi stunting Kabupaten Pringsewu sebesar 7.57% atau sebanyak 2.145 balita stunting, dan pada 2021 prevalensi stunting 6.54% (1.843 balita stunting), atau terjadi penurunan 1.03 %.
“Oleh karena itu, sinergitas dan dukungan semua pihak harus kita ciptakan guna mengentaskan masalah stunting di Kabupaten Pringsewu, dimana hal ini menjadi tanggung jawab bersama,” ujar dia.
Menurut Adi Erlansyah, upaya penurunan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, yaitu dilakukan melalui 2 intervensi, yakni intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung dan intervensi gizi sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung.
Selain mengatasi penyebab langsung dan tidak langsung, diperlukan pula dukungan yang mencakup komitmen dan kebijakan dari unsur pemerintah maupun non-pemerintah dalam keterlibatan pencegahan penurunan stunting.
Lebih lanjut dikatakan Pj.Bupati pada acara yang dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman serta jajaran Pemkab dan Forkopimda serta Ketua TP-PKK Kabupaten Pringsewu Rusdiana Adi, bahwa pada 2022 berdasarkan SK Bupati Pringsewu Nomor : B/272/KPTS/B. 01/2021 tentang Penetapan lokus stunting tahun 2022, Kabupaten Pringsewu menetapkan 20 pekon lokasi fokus penanganan stunting yang dilaksanakan kegiatannya pada 2022.
“Oleh karena itu, dengan kunjungan Ketua TP-PKK Provinsi Lampung di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka penyelesaian dan penuntasan masalah stunting di Kabupaten Pringsewu,” katanya.
Selain program nasional pencegahan penurunan stunting, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Pringsewu juga akan melakukan penerapan Kelurahan/Pekon Ramah Perempuan dan Peduli Anak, sesuai UU No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan UU No.35 Tahun 2014.
Dengan tujuan untuk mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk perdagangan orang serta menghapus segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak yang terjadi di tingkat bawah yaitu Pekon.
“Kajian dalam UU No.35 Tahun 2014 juga membantu memediasi dan memfasilitasi permasalahan yang muncul dalam rumah tangga di pekon. Dengan demikian nantinya seluruh pekon di Kabupaten Pringsewu akan dapat mewujudkan stabilitas keharmonisan anak dan permasalahan rumah tangga yang lebih sehat,” ujar dia.(*/HER)