Bandarlampung – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN), Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, mengajak semua instansi untuk memberikan perlakuan yang adil terhadap media, baik yang telah terverifikasi maupun yang belum.
Kecenderungan beberapa instansi negara untuk membeda-bedakan media berdasarkan status verifikasinya telah menimbulkan keprihatinan.
Dikenal akrab sebagai Bang Jul, Ade Julhaidir menekankan pentingnya kesadaran instansi terhadap evolusi digital dan distribusi informasi.
“Di era digitalisasi ini, penyebaran informasi melalui media online seharusnya tidak dimonopoli oleh kalangan tertentu,” ujar Bang Jul, Kamis (8/2/2024).
Ia menambahkan bahwa banyak media telah memiliki perizinan resmi, termasuk Surat Keterangan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menjadikan mereka entitas legal.
Ketua Umum APPI tersebut berharap agar hak untuk menyebarkan berita akurat dan berkualitas diakui sebagai hak masyarakat yang perlu dipertahankan dan dihormati.
Dia menyoroti bahwa sertifikasi Dewan Pers dan Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan langkah selanjutnya yang harus ditempuh, meski diakui tidak semua wartawan atau media mampu mengikuti proses tersebut karena keterbatasan anggaran.
Dalam menyambut HPN, seruan Ade Julhaidir ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya kebebasan pers dan kesetaraan dalam mengakses informasi.
Keseimbangan antara regulasi dan kebebasan bermedia, khususnya dalam konteks verifikasi media, menjadi kunci untuk memastikan informasi yang berkualitas dan akurat dapat diakses oleh masyarakat luas.
“Peran vital media dalam demokrasi dan pentingnya perlakuan yang adil dari semua instansi terhadap media, haruslah tanpa memandang status verifikasi mereka,” tandasnya.(Eka/Ber)