TULANG BAWANG BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah perkebunan di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Selasa (05/11/24) pagi.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial SR (48), warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram, 37 butir pil ekstasi dalam dua bungkus plastik klip sedang, tiga bungkus plastik klip kosong, 64 bungkus plastik klip kecil, timbangan digital merk Ming Hech Mini, uang tunai Rp750.000, korek api gas, pirex kaca yang dilapisi aluminium foil, selang pipet, kotak rokok merk Surya Jaya, sepeda motor Honda Revo warna biru, dan alat hisap sabu (bong),” ujar Jepri.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi di lokasi tersebut. Tim opsnal Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SR serta mengamankan barang bukti di sekitar lokasi.
“Terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Jepri.
SR akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(humas_tubaba)