Polres Pesawaran-Polda Lampung-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesawaran Unit PPA kembali meringkus seorang Pria inisial PY (28) merupakan warga Dusun I sidodadi Rt/Rw 003/002 Desa sidodadi, Kec.Teluk Pandan, Kab.Pesawaran karena lantaran aksi bejatnya setubuhi bocah berusia 15 (lima belas) Tahun. Kamis (30/05/2024) dini hari.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H mengatakan bahwa telah mengamankan seorang Pria pelaku pemerkosaan bocah berusia 15 (Lima Belas) Tahun di Polres Pesawaran.”Tandas Deddy”.
Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, Anggota unit PPA dan tim tekab 308 presisi polres pesawaran Pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 dini hari mendapat informasi dan langsung mendatangi tempat persembunyian pelaku yang pada saat itu pelaku sedang berada di rumah nya yang beralamat di dusun I desa sidodadi Kec. Teluk pandan Kab. Pesawaran, tim langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan dan di bawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Pungkas Deddy”.
Kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 17 mei 2024 sekira jam 10.30 wib di sebuah kamar rumah milik Nenek Korban di dusun I, desa sidodadi, kec. teluk pandan, kab. Pesawaran yang pada saat itu Nenek korban sedang tidak berada di rumah. Mirisnya, pelaku datang ke sebuah rumah tersebut dengan anaknya. Pada saat itu di rumah tersebut hanya ada korban, Pelaku dan anak pelaku saja. Lalu pelaku mencoba masuk kedalam kamar korban dan menutup pintu sedangkan anak dari pelaku ditinggal diluar kamar.
Usai masuk di kamar korban, pelaku melihat korban dengan posisi tengkurep dan pelaku menghampiri korban untuk membalikkan posisi badan si bocah (15) menjadi terlentang. Dengan segera pelaku melepas celana sibocah dan melampiaskan hawa nafsunya dengan cara menyetubuhinya.
Korban hendak memberontak aksi bejat pelaku, namun pelaku mencoba menenangkan si bocah (15) agar anak dari pelaku tidak mendengarkan suara berisik akibat kelakuan bejat ayahnya dengan si bocah. Tak lama kemudian Pelaku mengeluarkan cairan sperma di atas sprei yang terpasang di kasur kamar milik korban. setelah melampiaskan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan kamar korban. Kemudian korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada ibunya dan melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polres Pesawaran untuk di tindak lanjuti.”Jelas Deddy”.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang .(Mds).