Mesuji – Satreskrim Polres Mesuji perikas 2 saksi soal dugaan penggelapan buah kelapa sawit plasma Agung Batin, pada Senin (26/6/2023).
Dimana, buah plasma kelapa sawit milik masyarakat tersebut diduga digelapkan selama bertahun-tahun. Bahkan disebut-sebut, pengurusnya iktu terlibat dalam dugaan penggelapan ini.
Terkait hal ini, ketua LSM Pematank Mesuji, Ferdi Akbar, mendorong Satreskrim Polres Mesuji untuk segera mengungkap kasus penggelapan buah sawit plasma Agung Batin milik warga yang bekerja sama dengan PT BW.
“Ini secepatnya harus diusut tuntas kasus tersebut, saya yakin kepolisian mampu mengungkap siapa dalangnya dan siapa saja yang terlibat,” tegas Ferdi.
Ia juga berharap pihak penyidik segera memanggil sopir truk dengan dengan nopil BG 8949 KL yang diduga memuat buah kelapa sawit milik plasma tersebut, atau mandor plasma serta kuli muat.
Diketahui, dalam kasus dugaan penggelapan buah kelapa sawit yang terjadi di Desa Agung Batin ini, penyidikan langsung ditangani oleh Ipda M Ghani Fikril Aziz, yang dibantu oleh Bripda Aldo Amara untuk memeriksa saksi AR dan P.
Di tempat kerjanya mewakili Kanit Ipda M Ghani Fikril Aziz, Bripda Aldo Amara selaku penyidik pembantu mengatakan, setelah pemeriksaan atau keterangan saksi/pelapor pihaknya akan segera memanggil dalam waktu 3-4 hari ini dan meminta keterangan sopir truk mobil putih dengan plat BG 8949 KL.
“Termasuk pemilik lapak atau mandor serta kuli muat,” ujarnya.(*/Dik)