Pringsewu – Tim gabungan Satpol PP dan Polres Pringsewu mengamankan total 24 orang remaja yang sedang pesta minuman tuak atau miras, pada Minggu (2/7/2023).
Selain mengamankan puluhan remaja, petugas juga mendapatkan 3 pasangan bukan suami istri di rumah kos yang diduga melakukan mesum.
Dari operasi cipta kondisi ini juga, berhasil diamankan 3 ember besar dan 3 derigen minuman jenis tuak dari 19 orang muda-mudi yang sedang pesta minuman tuak.
Kaus Ops Satpol PP Pringsewu, Marwan, mengatakan, operasi cipta kondisi ini merupakan penegakan peraturan daerah, seperti gabungan Satpol PP TNI dan Polri yan sudah dilakukan kesekian kalinya.
“Hal ini berdasarkan PP No. 16 tahun 2018 tentang Satpol PP, Perda No. 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum, Perda No. 4 tahun 2013 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol, serta Perda No. 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan rumah kos,” jelasnya.
Diketahui, tim yang terdiri Satpol PP dan Polri ini melaksanakan kegiatan cipta kondisi di 2 tempat di Kecamatan Pringsewu.
Petugas menyasar ke tempat yang biasa para remaja gunakan sebagai tempat mangkal di daerah Kelurahan Barat Pringsewu, juga tempat kos-kosan yang diduga digunakan untuk mesum.(Her)