Satresnarkoba Polres Tubaba Ciduk 2 Pemakai Sabu di Tiyuh Mekar Sari 

Satresnarkoba Polres Tubaba Ciduk 2 Pemakai Sabu di Tiyuh Mekar Sari 
Satresnarkoba Polres Tubaba Ciduk 2 Pemakai Sabu di Tiyuh Mekar Sari. Foto Istimewa

Panaragan – Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang pemuda terduga pemakai narkoba jenis sabu. 

Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 4 Februari 2024, pukul 14.00 WIB di jalan Poros tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba AKP Yopi Hariyadi, menjelaskan, kedua terduga pelaku berinisial SF (34) asali kelurahan Mulya Asri, dan DS (30) asal Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Anggota Satres Narkoba tidak hanya berhasil menangkap kedua terduga pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang menjadi bukti keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba. 

Baca Juga  Dibunuh, Lalu Mayat Istri pun Digantung

Barang bukti yang disita meliputi 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Byson warna hitam dengan nomor polisi BG 4352 VG beserta kunci kontak, 1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam, dan 1 unit handphone Android merek Realme warna biru.

“Penangkapan ini didasarkan pada informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli sabu. 

“Tim Satresnarkoba juga melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi tersebut dan berhasil mengetahui lokasi serta keberadaan terduga pelaku,” jelasnya.

Kemudian, petugas melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang menghasilkan temuan barang bukti tersebut. 

Baca Juga  Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Tubaba Cek TKP Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Tirta Makmur

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam hasil interogasi, terduga pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari temannya. 

Meskipun keduanya sudah berhasil ditangkap, terduga SF masih dalam pengejaran petugas untuk mengungkap jaringan lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Pos terkait