Bandarlampung – Sejak 2021 hingga kini, kawasan pesisir Lampung tak luput dari ‘serangan’ limbah pekat.
Tak hanya Polda Lampung yang sudah mengetahui peristiwa ini, namun Kementerian Lingkungan Hidup pun sudah mendapat laporan tentang hal ini.
Hnya saja, persoalan sama selalu terulang setiap tahunnya. Kasus terakhir pencemaran limbah mirip CPO ini, terjadi di perairan Puri Gading, Desa Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung.
Warga minta kepada pihak Kepolisian, untuk segera menangkap pelaku pencemar laut tersebut.
Sebab, sebagaimana disampaikan Dodi, salah seorang warga Sukamaju, limbah akan merusak ekosistem laut. “Laut kami sudah tercemar sejak seminggu lalu,” keluhnya, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, cairan limbah muncul begitu saja dari arah tengah laut. Hal itu terjadi sejak seminggu lalu, namun tidak segera ditangani. Hingga akhirnya, kata dia, limpahan limbah pekat itu menyebar ke sejumlah arah hingga perairan Puri Gading.
Kali pertama keberadaan muntahan limbah ini diketahui aparat, juga warga. Setelah diambil sampelnya, Polda Lampung memastikan jika otu adalah limbah cairan mirip muntahan minyak.
Namun, sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, pihaknya masih meneliti lebih jauh sumber limbah tersebut berasal dari mana.
Personel Ditpolairud Polda Lampung pun ikut dikerahkan, untuk menelisik persoalan ini. Kombes Umi berjanji, Kepolisian secepatnya akan mengungkap sumber cairan limbah itu.
Wahana Lingkungan Hidup melalui Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri jauh-jauh hari sudah mengingatkan jika pencemaran perairan Lampung diduga kuat merupakan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Mendasari hasil penelitian WALHI Lampung 2021 lalu, limbah pekat mirip CPO tersebut adalah milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) Pertamina.
“Pencemaran yang dimaksud, merupakan minyak bumi sebanyak 18,5 barel atau setara 2,9 ton yang diangkut dari hasil pembersihan dari lima kabupaten di Lampung,” kata Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri, ketika itu.
Hanya saja, ucap dia, persoalan ini tidak pernah sampai ke meja hukum. “Baik tahun 2020, maupun 2021, tidak jelas penyelesaian kasusnya seperti apa, hukuman yang diberikan apakah sudah memberi efek jera atau belum terhadap pelaku pencemaran,” kata Irfan.(Dbs)