Bandar Lampung – Beberapa Tempat Pemotongan Hewan (TPH) di Kota Bandar Lampung beroperasi bertahun-tahun meski diduga tidak memiliki izin. Anehnya, Dinas Pertanian (Distan) Kota Bandar Lampung tetap memungut retribusi dari TPH tersebut.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 87 Tahun 2011 tentang Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan, pasal 13 Ayat I mewajibkan pendataan terhadap pihak yang dikenai retribusi. Namun, praktik pemungutan retribusi tetap berjalan meskipun banyak TPH yang tidak memenuhi syarat izin.
Hal ini dikuatkan oleh Tampan Sujarwadi, pemilik TPH Z-Beef di Tanjungkarang Barat. Ia mengungkapkan bahwa setiap hari ada petugas Distan yang memantau operasional TPH dan memungut retribusi sebesar Rp35.000 per ekor sapi yang dipotong.
“Petugas Distan sering datang ke TPH dan pasar. Kalau ada pemotongan, mereka akan mengecek dan menarik retribusi. Biaya ini untuk fasilitas pemotongan dan pengecekan dari Pemkot,” jelas Sujarwadi.
Ia menambahkan bahwa proses perizinan masih dalam tahap rekomendasi dari Dinas Pertanian karena fasilitas belum sesuai standar. Untuk sementara, pihaknya hanya berkoordinasi dengan Distan.
Pernyataan serupa juga disampaikan Dadang, pengelola TPH Kebo Ireng di Sukabumi. Ia mengaku rutin menyetorkan retribusi sebesar Rp35.000 per ekor sapi yang dipotong kepada petugas Distan, baik di lokasi pemotongan maupun di pasar.
Ironisnya, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Pemkot Bandar Lampung di Way Laga, Panjang, justru terbengkalai. Sasmidi, seorang Juru Sembelih Halal (Juleha), mengatakan bahwa RPH tersebut sudah lama tidak berfungsi optimal akibat maraknya frozen food dan meningkatnya TPH swasta.
“Terakhir RPH ini aktif saat Hari Raya Qurban, tapi sekarang sepi karena banyak yang beralih ke TPH pribadi,” ungkapnya.
Meski tak berizin, TPH swasta tetap diawasi oleh Distan dengan menempatkan petugas di masing-masing TPH. Kepala Distan Kota Bandar Lampung, melalui pernyataannya di media, mengungkapkan bahwa retribusi tidak hanya dipungut dari RPH, tetapi juga dari pemeriksaan hewan di TPH. Besarannya sudah diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Distan belum dapat dimintai tanggapan lebih lanjut terkait hal ini. (MN)