Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Ditangkap KPK Ternyata Kelahiran Menggala Lampung

Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., adalah putra asli Lampung. Ia lahir pada tanggal 22 Mei 1967 di Menggala. Persisnya, menurut sumber haluan lampung, ia lahir di Pagar Dewa dan dikenal sangat dekat dengan mantan kepala daerah dan politisi di Lampung.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Ternyata, ia kelahiran Pagar Dewa, Menggala, Tulangbawang, Lampung.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, penahanan terhadap Hasbi Hasan dilakukan untuk 20 hari pertama. Ia ditahan di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

“Tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai 12 Juli-31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7).

KPK menduga, Hasbi Hasan menerima uang miliaran rupiah melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Penerimaan suap itu untuk memuluskan upaya hukum kasasi perdata kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana, yang diajukan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka ke MA. Melalui Dadan, Heryanto Tanaka meminta bantuan untuk memuluskan upaya kasasi perdata di MA.

Firli mengungkapkan, pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.

Hasbi Hasan menerima sebesar Rp 3 miliar dari uang Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan. “Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” ujar Firli.

Baca Juga  Hasil Audit Desa Mada Jaya Investigasi Inspektorat Akan di serahkan ke Pihak Polres

Selain uang Rp 3 miliar, Hasbi Hasan juga turut menerima beberapa unit mobil mewah. Penerimaan aset itu tidak lain sebagai upaya untuk pemulusan perkara di MA.

“KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini,” tandasnya.

Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Putra Menggala-Lampung

Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., adalah putra asli Lampung. Ia lahir pada tanggal 22 Mei 1967 di Menggala. Persisnya, menurut sumber haluan lampung, ia lahir di Pagar Dewa dan dikenal sangat dekat dengan mantan kepala daerah dan politisi di Lampung.

Ia menamatkan pendidikan Strata 1 (S1) pada IAIN Raden Intan Lampung dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Institute of Business Law and Management (IBLAM) Jakarta.

Jenjang Magister (S2) diselesaikan pada Program Pascasarjana STIH IBLAM Jakarta dengan konsentrasi Hukum Bisnis. Studi Doktoralnya diselesaikan pada Program Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Puncak karir dan prestasi akademik diraih oleh Prof. Hasbi pada tanggal 1 Oktober 2021 dengan ditetapkannya sebagai Profesor (Guru Besar) bidang Ilmu Peradilan dan Ekonomi Syariah pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Baca Juga  Mirzani Mulai Panaskan Mesin Partai

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10127

Prof. Hasbi mengawali karirnya di Mahkamah Agung sebagai Calon Hakim Pengadilan Agama Hakim pada Pengadilan Agama Pangkal Pinang (1997–1999) lalu dimutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Tanggamus (1999–2001).

Pada 2002–2007 Prof. Hasbi dimutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam periode itu, ia diangkat sebagai Asisten Ketua Muda Mahkamah Agung Lingkungan Peradilan Agama.

Pada 2006, Ia dipercaya sebagai Asisten Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non- Yudisial. Pada Januari 2005, Prof. Hasbi dipercaya mengemban amanah jabatan Eselon 3 sebagai Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan. 10 (sepuluh) tahun kemudian (2015), karirnya menanjak ke Eselon 2 dengan menjabat Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Pada 27 November 2018, ia diangkat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Palu.

Tidak berselang lama, Ia kembali dipercaya menduduki jabatan Eselon 2 lain sebagai Kepala Pusat Penelitan dan Pengembangan Hukum dan Peradilan BLDK Mahkamah Agung RI. Pada Desember 2020, Ia dipercaya menduduki Jabatan Eselon tertinggi (Eselon I) Mahkamah Agung sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.(*/iwa)

 

 

Pos terkait