Bandarlampung — JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah keputusannnya, yakni mencabut upaya banding atas vonis mantan rektor Unila, Prof Karomani.
Menurut Juru bicara KPK, Ali Fikri, JPU mencabut banding karena menilai vonis yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Berubahnya sikap JPU KPK dari semula banding tersebut, ditanggapi santai oleh Penasehat Hukum Resmen Kadafi. “Ya, karena JPU mencabut bandingnya maka kami PH pun berdasarkan permintaan klien kami (Karomani) memutuskan untuk ikut tidak melakukan banding,” kata Resmen saat Haluan Lampung meminta komentarnya via telepon, Senin (12/6/23).
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Karomani atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Mantan rektor Unila itu juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider empat bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp8,07 miliar.
Dibanding tuntutan JPU 12 tahun penjara, putusan hakim itu lebih ringan 2 tahun penjara, termasuk denda juga lebih ringan dari yang dituntut JPU.
Diketahui, JPU menuntut terdakwa Karomani membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp10 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.(*/iwa)