BATANG – Oknum kepala desa dan bendahara akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, atas kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada Senin (24/10/2022).
“Kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka TR selaku kades dan bendahara Desa Pretek berinisial HZ untuk 20 hari ke depan. Keduanya kami titipkan di Lapas Kelas ll-B Batang,” jelas Kajari Kabupaten Batang Mukharom.
Keduanya tersangka di tahan atas dugaan kasus penyalahgunaan DD sebesar Rp351,67 juta yang dilakukan sejak tahun 2018 – 2021.
Sebelumnya jaksa penyidik Kejari Batang sejak 1April 2022 telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup, serta hasil gelar perkara pada tanggal 24 Oktober 2022, penyidik menetapkan Kades Pretek TR dan Bendahara desa HZ sebagai tersangka.
“Kedua tersangka TR dan HZ dugaan kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.351,67juta,” ujar dia.
Lanjud Mukharom, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan terhadap para tersangka pada Senin (24/10/2022), penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHP, yairu perbuatan para tersangka di ancam dengan Pidana 5 tahun Penjara.
Atas dugaan perbuatan tindak korupsi kedua tersangka TR dan HZ disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1),(2), dan ayat (3) dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(SAN)