BANDARLAMPUNG – Kejadian senggolan antara motor dan mobil yang berujung kekerasan kembali menarik perhatian publik, terutama di media sosial. Insiden ini terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di depan Kedaton Medical Center, Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Aprilianto, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut melibatkan dua pelaku. Salah satu pelaku, BRG, menyerahkan diri setelah video insiden viral di media sosial.
“Pelaku BRG mendatangi kantor polisi karena merasa tertekan setelah video tersebar luas,” ujar Hendrik pada Kamis (7/11/24). Sementara itu, pelaku lain, TMG, masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Korban, AHA (22), seorang mahasiswa dan marbot Masjid Al Hidayah Sukabumi, mengalami luka di pelipis dan kantung mata akibat pecahan kacamata dalam kejadian tersebut. Insiden dipicu saat motor AHA bersenggolan dengan mobil Terios hitam yang dikendarai BRG, yang kemudian memicu tindak kekerasan.
Barang bukti yang diamankan berupa kacamata rusak, rekaman CCTV, dan foto kondisi korban. Kedua pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum, dengan hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi di jalan. “Kami mengingatkan warga untuk selalu bijak dalam menyikapi kejadian di jalan dan mengedepankan penyelesaian damai,” imbau Umi.
Polda Lampung juga mendorong masyarakat untuk segera melapor jika mengalami intimidasi atau kekerasan, agar tindakan hukum cepat bisa dilakukan.