Sengketa Tapal Batas Pemkab Pesawaran-Pringsewu, Siapa yang Salah?

Sengketa Tapal Batas Pemkab Pesawaran-Pringsewu/Dok Haluan

GEDONGTATAAN – Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pringsewu masih berselisih soal tapal batas. Teranyar, Pesawaran tetap memasukkan Dusun Rawa Kijing ke dalam wilayah administrasi Desa Sendang Garut, Kecamatan Way Lima.

Menyikapi itu, Kepala Pekon Ambarawa Timur Al-Huda mengaku kecewa dengan klaim yang disampaikan Bupati Pesawaran Dendi yang disampaikan beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

Al Huda menjelaskan soal tapal batas pihaknya taat aturan dan mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu.

Ia juga mengingatkan Kabupaten Pesawaran agar mematuhi ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu, serta Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintahan Kabupaten Pringsewu, jelasnya, melaksanakan pematokan bersama Irjen yang di Provinsi Lampung berdasarkan dengan keputusan Kemendagri yang telah memberikan keputusan yang dituangkan dalam Permendagri.

Ia menjelaskan Kabupaten Pringsewu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 48, ac. PBU P77 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P79 dengan koordinat 5° 31′ 15.030″ LS dan 104° 57′ 21.878″ BT yang terletak pada batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu; av. PBU P79 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU P80 dengan koordinat 5° 31′ 38.349″ LS dan 104° 57′ 26.296″ BT yang terletak di Kabupaten Pesawaran yang berbatasan dengan Kabupaten Pringsewu; ba. PABU P80 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU P81 dengan koordinat 5° 31′ 57.335″ LS dan 104° 57′ 20.054″ BT yang terletak di Kabupaten Pesawaran yang berbatasan dengan Kabupaten Pringsewu; dan bb. PBU P81 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 15 dengan koordinat 5° 34′ 32.210″ LS dan 104° 57′ 46.386″ BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus, dan seterusnya” terangnya.

Baca Juga  Terima Kasih Pak Wildan, Oplah Koran di Pesawaran Kembali Berjalan

Kepala Pekon Ambarawa Timur menambahkan, pemerintah Pekon Ambarawa Timur melakukan pematokan sudah sesuai titik kordinat yang tertuang dalam keputusan Permendagri tahun 2022 berdasar kesepakatan yang sudah di tanda tangani oleh kedua belah utusan kabupaten di berbagai kesempatan.

“Jelas sekali Permendagri pada Pasal 3. Posisi PBU,PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan,” ungkapnya.

Pasal 4 Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri dan pada Pasal 5 Peraturan Menteri mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Baca Juga  Wildan Ungkap Strategi Pesawaran Hadapi Tantangan Kesehatan

Pada 27 September 2022, pemerintah kabupaten Pringsewu telah melayangkan surat untuk pemasangan tanda patok batas yang dikawal oleh perwakilan polres Pringsewu dan Polres Pesawaran.

Dalam proses pemasangan belum dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran, dan kegiatan tetap berlangsung dilaksankan kisran pukul 10.00 wib, namun belum tiba sore hari, satu patok yang berada di gorong – gorong dusun Rawa Kijing desa Sedang Garut telah raib entah kemana.

Pasca kejadian awak media Haluan Lampung mengkonfirmasi Tata Pemerintahan Kabupaten Pesawaran, terkait raibnya patok sementara yang telah dipasang, dengan memberikan penjelasan tidak ada kaitannya dengan ketidak hadiran pemkab pesawaran.

“Kami tidak tau menahu, perihal siapa yang melakukan pencabutan patok yang dipasang oleh tim Pemkab Pringsewu serta kami tidak pernah memerintahkan untuk mencabut patok yang telah terpasang,” terangnya.

Sementara itu Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menanggapi pemasangan patok tapal batas oleh Irjen Provinsi Lampung dan Pemkab Pringsewu, agar Pemkab Pringsewu mencabut kembali tapal batas yang sudah terpasang, karena saat ini Pemkab Pesawaran sudah mengajukan nota keberatan baik ditingkat provinsi maupun Kemendagri.

“Kita sudah lakukan surat pengajuan, agar tapal batas Pringsewu dan Pesawaran dikembalikan seperti sedia kala, dan supaya patok tanda tapal batas dicabut kembali,” singkatnya.(RED/MDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan