Sentil Dana Hibah KONI, Hanibal Dilaporkan ke Kejati Lampung

Peserta Musprov Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Lampung melaporkan Ketua FORKI Lampung Hanibal ke Kejaksaan Tinggi Lampung/ZUL-Dok.Haluan

BANDAR LAMPUNG – Peserta Musprov Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Lampung melaporkan Ketua FORKI Lampung Hanibal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah menilai Laporan keungan (LKPj) FORKI Lampung periode 2018-2022 tidak transpartan.

Pelaporan tersebut dimotori kareteka senior Lampung, Taren Sembiring dan Ketua Pengprov Institusi Karate-do Indonesia (INKAI) Lampung, Ulul Azmi Soltiansa.

Bacaan Lainnya

“Ya, kami melapor ke Kejati Lampung karena LKPj tidak merinci penggunaan dana hibah dari KONI Lampung,” tegas Taren, Kamis (5/1/2023).

Diketahui, Musyawarah Provinsi (Musprov) X Federasi Karate-do Indonesia (FORKI) Lampung telah digelar pada 26 Desember 2022 lalu. Agendanya pemilihan ketua periode 2022-2026, namun tidak ada laporan terkait penggunaan dana sepanjang periode tersebut.

Baca Juga  Soal Ancaman ke Masyarakat Buay Bulan, JB Dilaporkan ke BK DPRD Lampura

Menurut Ulul Azmi Soltiansa, sesuai anggaran dasar rumah tangga semestinya harus merinci berapa uang yang dihibahkan oleh KONI Lampung ke FORKI dalam tahun anggaran 2018-2022 dan berapa uang yang dikeluarkan untuk semua kegiatan.

Dia menyatakan, peserta Musprov tidak bisa menerima laporan tersebut dikarenakan tidak ada laporan keuangan satu sen pun jumlah rupiah yang dilaporkan oleh terlapor.

“Kami menolak menerima LPPj, karena begitu nyata tidak transparannya,” jelas Azmi kepada awak media.

Pada Musprov Forki Lampung beberapa hari lalu, Ketua Forki tidak melaporkan rincian dana yang dipakai dan sisa dana hibahnya.

Sesuai dengan AD-ART, rincian keuangan dana hibah dari Provinsi Lampung itu wajib dicantumkan atau dilaporkan karena menyangkut uang rakyat.

“Karena ini uang rakyat dana hibah indikasinya Rp15 miliar selama empat tahun. Jadi kami tidak tahu, jadi kami melaporkan itu ke Kejati dan Polda Lampung untuk segera diusut kemana uang tersebut,” kata dia.

Baca Juga  Ketua Bawaslu Pesisir Barat Dipecat

Karateka senior Lampung, Taren Sembiring, mengatajan Forki Lampung periode 2018-2022 tidak pernah melaksanakan rapat kerja provinsi (rakerprov). Padahal dalam Pasal 28 AD/ART FORKI jelas disebutkan Rakerprov diadakan minimal satu kali dalam satu periode (4 tahun) pada masa kepengurusan.

“Jangankan Lpj yang diketahui badan pengawas atau diaudit akuntan publik, laporan keuangannya saja tidak jelas. Padahal Forki itu menggunakan uang rakyat,” kata dia.

Kasipidum Kejati Lampung I Made mengatakan telah menerima laporan tersebut dan akan segera ditindaklanjuti. “Sudah kami terima dan akan kita tindaklanjuti,” kata dia. Sementara itu, Ketua Forki Lampung Hanibal belum merespon meski ponselnya dalam keadaan aktif.(ZUL)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan