Way Kanan – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus seorang ABH diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Senin (24/06/2024).
ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) inisial MIF (17) berdomisili di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 03.30 WIB diketahui telah terjadi pencurian dengan pemberatan di dalam warung korban yang berada di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, korban an.Tasri terbangun dari tidur dikarenakan adanya suara dari dalam warung seperti mau mendobrak serta memukul daun pintu warung, lalu korban menuju ke dalam warung dan melihat plafon warung korban tersebut sudah dalam keadaan terbuka.
Tak hanya itu beberapa atap warung yang terbuat dari genteng juga sudah terbuka serta didalam warung korban sudah dalam keadaan berantakan.
Saat waktu bersamaan korban juga kaget melihat ada seseorang yang sedang bersembunyi didekat lemari dengan memakai baju warna hitam dan korban langsung keluar rumahnya dan mengunci pintu dari luar dan diluar rumah.
Melihat masih ada pelaku lalu korban menghubungi saksi yang tidak lain adalah anaknya dan setelah saksi datang serta memberitahukan kepada warga yang bahwa adanya pelaku yang masih bersembunyi didalam rumah.
Setelah warga datang dan berkumpul lalu bersama saksi masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dan didalam rumah tidak menemukan adanya orang atau pelaku dan hanya menemukan 1 (satu) batang linggis didalam warung serta sepasang sandal warna hitam merk HILOS diketemukan di teras rumah.
Selain itu, korban melihat didalam warungnya sudah berantakan, daun pintu warung sudah dalam keadaan rusak dan didekat pintu diketemukan 1 (satu) buah cangkul,”ujar Kapolsek.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp. 250. ribu rupiah, puluhan rokok berbagai merek, 11 bungkus mie instan berbagai merek, dan 1 (lima) bungkus kopi merek top kopi gula aren dan apabila dijumlahkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 700. ribu rupiah.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.
ABH inisial MIF dapat diamankan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wib setelah Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang keberadaan ABH di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ABH tanpa perlawanan. Selanjutnya ABH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 363 KUHP ayat 2 dengan kurungan ancaman 9 tahun penjara,“Ungkap Kapolsek. (Med)