Seorang Ibu Rumah Tangga di Pringsewu Jadi Tersangka Penipuan, Korbannya Capai Puluhan Orang

Pelaku penipuan diamankan Polres Pringsewu/Dok.Polres

PRINGSEWU – Kerap menipu, seorang ibu rumah tangga asal Pringsewu, berinisial M (56) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu, pada Kamis (19/1/2023).

Berdasarkan informasi, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini kerap melakukan penipuan terhadap para korban yang mayoritas berprofesi pedagang sembako.

Bacaan Lainnya

Tak main-main, korban dari kasus ini disebut mencapai puluhan orang dan tidak hanya warga kabupaten Pringsewu tetapi juga berasal dari beberapa kabupaten lain.

Adapun modusnya, pelaku membeli sejumlah barang kepada calon korban yang awalnya dibayar secara tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya.

Baca Juga  Viral Konvoi Pemuda dengan Senjata Tajam, Ini Tanggapan Polres Pringsewu

Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai ratusan hingga puluhan juta rupiah.

“Tadinya saya berharap uang saya Rp58 juta bisa kembali dengan cara kekeluargaan, namun Marni tidak ada etikat baik jadi di proses secara hukum,” kata Salah satu korban penipuan asal kecamatan Gadingrejo Sarminah (70), Sabtu (21/1/2023).

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut.

Menurut Feabo, pelaku diamankan polisi pada Kamis (19/1/2023) pukul 01.00 dinihari saat sedang berada di rumah salah satu rekannya yang berada di Pekon Sidodadi, Pagelaran, Pringsewu.

“Ya benar, pada Kamis dinihari kemarin Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial M. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” ujarnya kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga  Massa Warga Bakar Kantor PT AKG Bahuga, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar

Ditangkapnya M, kata dia, menindaklanjuti laporan pengaduan sejumlah korban yang sampaikan kepada Polisi beberapa waktu yang lalu.

“Ya penangkapan ini menindaklanjuti sejumlah laporan Polisi yang disampaikan para korban,” terangnya.

Lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah ditahan dirutan Polres Pringsewu.

“Untuk sementara ini proses penyidikan masih berjalan dan terus kami kembangkan,” ungkapnya.

Sementara itu dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 379a KUHP tentang Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.

“Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga empat tahun,” kata dia.(*/HER)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan