Bandarlampung – Serangan fajar yang biasa didengar ‘saban’ menjelang hari pencoblosan Pemilu, kini istilah itu mulai muncul lagi 10 hari menjelang waktu pencoblosan dilaksanakan.
Ada banyak selentingan di masyarakat, seputar ‘grasak grusuk’ sekelompok orang tertentu. Pula ramai ‘bisik-bisik’ politik yang melingkari kegiatan warga dikeseharian mereka.
Utamanya, tentang siapa dan berapa yang memulai serangan fajar tersebut.
“Ini mah rahasia emak-emak. Gak usah bawel,” kata salah seorang wanita, di salah satu komplek perumahan kawasan Way Halim Bandarlampung, Senin (5/2/2024).
Saat ditanyakan, apakah akan menghindari, atau malah menyambut kedatangan serangan fajar tersebut, wanita beranak empat itu menjawab singkat, “tergantung, mas.”
Ibu rumah tangga lainnya di Kecamatan Tanjung Senang, pun secara terang-terangan mendukung penuh ‘grasak grusuk’ dan ‘bisik-bisik’ politik model seperti ini. Alasannya, “lumayan buat beli terasi.”
Tapi untuk saat ini, kata perempuan bertubuh gempal itu, sudah jarang yang bisik-bisik lagi. Sebab, kata dia, tahapan kampanye sudah akan berakhir 10 Februari 2024.
Kemudian dilanjutkan masa tenang 11-13 Februari, satu hari sebelum jadwal pencoblosan dimulai, 14 Februari 2024.
Biasanya, serangan fajar ini berlangsung saat masa tenang. Waktu ini, para peserta pemilu termasuk para timsesnya tidak dibolehkan lagi melakukan aktivitas kampanye.
Namun, waktu seperti ini pula rentan terjadi serangan fajar.
Waktunya, antara magrib hingga menjelang tengah malam. Pada tahapan ini, sudah tidak ada lagi bisik-bisik. Tapi, sudah meningkat mejadi grasak grusuk.
Menyikapi ini, Bawaslu Lampung menyatakan sudah memasang kuda-kuda pengawasan.
“Pengawasan kami akan lebih ekstra pada masa tenang, khususnya untuk mengantispasi serangan fajar,” kata Tamri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Lampung, Senin (5/2/2024).
Pengawasan yang akan digiatkan Bawaslu, kata Tamri, selama 24 jam penuh dengan memonitoring setiap pergerakan dan informasi yang ada.
Pengawasan juga akan dibantu perangkat Adhoc. Yakni, 687 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Kemudian 2.651 anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan 25.825 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Tamri minta peserta pemilu, mulai dari partai politik, caleg tiap tingkatan dan tim kampanye daerah Capres Cawapres, untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri memasuki masa tenang.
“Saya juga mengingatkan agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Pemilu Ad Hoc, terutama pengawas TPS, untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan karena kalian adalah garda terdepan pengawas Pemilu,” katanya.(*)