Bandarlampung – Erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) kali terakhir terjadi pada Desember 2023 lalu.
Namun, secara tiba-tiba Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerbitkan surat edaran siaga awas aktivitas Anak Krakatau.
Separah itukah aktivitas Anak Krakatau hingga BPBD Lampung sampai menerbitkan surat edaran siaga awas terhadap aktivitas GAK?
Sekretaris BPBD Lampung ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan whatsApp, Selasa (6/2/2024), menyatakan belum bisa merinci apa dan bagaimana latar belakang penerbitan surat edaran siaga awas aktivitas GAK tersebut.
“Saya masih mengikuti kegiatan di luar,” kata dia,
Terpisah, Kabid Pencegahan Bencana BPBD Kabupaten Tanggamus, Hendarman mengatakan, kalau pihaknya sudah menerima edaran tersebut yang dikirim oleh BPBD dan BNPB Daerah Lampung.
“Sudah kami terima suratnya, kemarin,” katanya, Selasa (6/2/2024).
Hendarman hanya menjelaskan garis besar amanat surat edaran BNPB yang diterima BPBD Tanggamus bernomor B-12/BNPB/D II/BP.03.02/01/2024 tersebut.
Di antaranya, BNPB meminta BPBD Tanggamus melakukan pemahaman ancaman dan resiko potensi dampak bencana alam.
Anggota BPBD diminta untuk penguatan koordinasi dan sosialisasi kepada lembaga terkait.
Lalu, Kabupaten Tanggamus juga harus siap siaga dalam aktivitas GAK level 3 dan 4.
“Surat ini kami terima, karena Tanggamus memiliki cukup banyak daerah pesisir pantai,” kata dia pula.
Kawasan pesisir pantai tersebut, dijelaskannya, tersebar di sembilan wilayah kecamatan.
“Surat ini juga dikeluarkan karena beberapa tahun lalu kita pernah terdampak aktivitas GAK,” ujarnya.
Bercermin dari pengalaman 2018, dimana saat itu terjadi gelombang tinggi (tsunami) yang disebabkan karena aktivitas GAK, Hendarman menceritakan ada satu kecamatan yang terdampak. Yakni, Kecamatan Kelumbayan.
Ternyata, tak hanya BPBD dan BNPB saja yang menerbitkan surat edaran ini.
Menurut Hendarman, upaya untuk mengantisipasi aktivitas GAK juga ditindak lanjuti oleh Bupati Tanggamus, dengan menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati Nomor B.86/44/08/2024.
Dalam surat keputusan Bupati, juga berkaitan dengan musim penghujan yang sudah terjadi di wilayah Tanggamus.
Seluruh jajaran BPBD Tanggamus diminta kesiapsiagaan dan kewaspadaan dalam menghadapi bencana Hidrometeorologi.
Dijelaskan pula, Kabupaten Tanggamus saat ini sudah memasuki puncak musim penghujan, Februari 2024.
“Kita menerima surat dari BMKG ini, karena kita (Tanggamus) sudah masuk kategori tinggi,” ungkapnya.
Diketahui bahwa, wilayah Tanggamus cukup banyak memiliki daerah rawan bencana.
Bahkan, jelas dia, beberapa kecamatan sering terjadi bencana alam tanah longsor dan banjir, saat musim penghujan datang.
Menyikapi status GAK yang hingga kini masih berada pada level III siaga, Andi Suardi, Kepala Pos Gunung Anak Krakatau di Desa Hargo Pancuran, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, menyatakan bahwa aktivitas GAK relatif masih stabil.
“GAK masih fluktuatif,” kata dia.(*)