BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Direktorat Jejaring Pendidikan, baru saja selesai menyambangi sejumlah sekolah dan madrasah di wilayah Lampung pada 30 November 2022 lalu.
Kunjungan yang berlangsung selama 3 hari sejak 28 November 2022 itu, dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) pilot project atas implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sebanyak 9 sekolah dan Madrasah yang dikunjungi oleh tim merupakan satuan pendidikan yang sebelumnya telah dipilih oleh Pemerintah Daerah (pemda) dan ditetapkan oleh KPK sebagai sekolah pilot project atau percontohan implementasi PAK.
Sekolah dan madrasah tersebut sejak Juni 2022 telah mengikuti serangkaian kegiatan intervensi penguatan PAK dari KPK seperti workshop peningkatan kapasitas dengan berbagai materi terkait antikorupsi hingga penyusunan modul ajar integritas berbasis project.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha turut mengikuti proses wawancara secara langsung di 2 sekolah dan 2 madrasah. Di sela-sela kegiatan wawancara kepada Guru dan Kepala Sekolah beliau menyampaikan bahwa Sekolah yang menjadi percontohan implementasi PAK ibarat laboratorium yang menjadi tempat menguji desain pendidikan antikorupsi.
“Diharapkan nantinya dapat dihasilkan desain PAK yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah dan madrasah,” ujar Aida.
Untuk mengukur ketercapaian intervensi proyek terhadap implementasi PAK di sekolah/madrasah percontohan tersebut maka KPK melakukan monev dengan mewawancarai Kepala Sekolah/Madarasah, Perwakilan Guru dan Siswa dari kesembilan sekolah/madrasah percontohan yang tersebar di berbagai Kabupaten dan kota di wilayah Lampung tersebut.
Di Lampung Selatan terdapat 2 sekolah dan 1 madrasah percontohan, yaitu SDN 2 Merak Belantung, SMKN 1 Kalianda dan MAN 1 Lampung Selatan.
Di Lampung Tengah terdapat TK Gunung Sugih dan RA Jauharotul Mualimin, sedangkan di Kota Bandar Lampung ada 2 sekolah dan 2 madrasah yaitu, MIN 6 Bandar Lampung, MTSN 2 Bandar Lampung, SMPN 14 Bandar Lampung, dan SMAN 5 Bandar Lampung.
Ketua Satgas Pemberdayaan Jejaring Pendidikan KPK Jermia Djati juga menambahkan bahwa monev ini bukan untuk menilai integritas sekolah atau madrasah yang menjadi percontohan tetapi untuk mengevaluasi program pilot project yang diinisiasi KPK.
“Apakah sekolah merasakan manfaat dari program ini, apa kekurangannya dan kami mengharapkan masukan untuk KPK agar program ini kedepannya bisa lebih baik lagi,” ujar Jermia.
Empat Indikator yang digunakan untuk mengukur capaian program pilot project adalah ketersediaan sarana dan perangkat untuk implementasi PAK di satuan pendidikan (satdik), ketersediaan kebijakan dan regulasi yang mendukung implementasi PAK, pelaksanaan program PAK oleh satdik, dan perubahan pengetahuan dan perilaku antikorupsi di satdik percontohan.
Indikator-indikator ini kemudian dituangkan dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan wawancara.
Salah satu Guru yang diwawancara, Nur Fatonah dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 Bandar Lampung mengatakan tantangan yang Ia hadapi saat mengimplementasikan PAK di sekolah bukan hanya dalam pembelajaran kepada siswa tetapi juga pada orang tua siswa yang kerap memberikan hadiah pada Guru padahal hadiah tersebut adalah bentuk gratifikasi yang berpotensi mempengaruhi objektivitas Guru dalam menilai peserta didiknya.
“Ketika saya tolak pemberian dari orangtua siswa dan menjelaskan alasan penolakan karena gratifikasi, beliau malah menangis dan sepertinya tersinggung,” cerita Nur Fatonah.
Para Guru dari sekolah dan madrasah percontohan lainnya juga menyampaikan tantangan-tantangan lainnya dalam mengimplementasikan PAK seperti masih kurangnya materi ajar dan referensi praktik-praktik implementasi PAK hingga perlunya pelatihan-pelatihan kepada Guru terutama terkait pembuatan modul berbasis projek karena mengajar PAK jauh lebih efektif dalam bentuk praktik daripada sekedar menjelaskan teori di kelas.
Selain itu, mayoritas Guru di 9 sekolah dan madrasah percontohan juga menyampaikan agar KPK turut melibatkan orangtua dalam mensosialisasikan PAK karena proses belajar anak tidak hanya di sekolah tetapi juga di rumah.
Anak-anak akan melihat dan meniru perilaku orangtuanya sehari-hari sehingga peran orangtua sangat penting dalam membentuk karakter dan membangun budaya antikorupsi dalam diri peserta didik.
Dalam wawancara dengan siswa di tingkat SD, SMP dan SMA, ketika ditanyakan pengalamannya mengenai proses Pembelajaran PAK dengan menggunakan project, hampir semua siswa menjawab “menyenangkan” karena melalui project mereka bisa langsung mempraktikan nilai-nilai antikorupsi melalui berbagai kegiatan.
Siswa tingkat sekolah dasar yang diwawancarai juga sudah menunjukan pemahamannya terkait 9 nilai antikorupsi, dimana mereka sudah bisa memberikan contoh konkrit dalam kehidupan sehari-hari diantaranya mengenai nilai jujur dengan tidak mengambil uang kembalian saat disuruh orangtua, nilai peduli dengan tindak membully teman, hingga nilai sederhana dengan tidak pamer dan berpakaian berlebihan.
Selain itu, Monev juga dilakukan KPK dengan mewawancarai para pembimbing guru sekolah/madrasah percontohan. Para Pembimbing berasal dari Dinas Pendidikan (disdik) dan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) yang membawahi sekolah/madrasah percontohan, yakni Kanwil Kemenag Provinsi Lampung untuk semua madrasah percontohan, disdik Provinsi Lampung, disdik Kota Bandar Lampung, disdik Kab Lampung Tengah serta disdik Lampung Selatan.
Salah satu pembimbing pilot project dari disdik Lampung Selatan, Marsudi, menilai pilot project yang dijalankan KPK sudah cukup baik namun sebaiknya diperluas dengan mengikutsertakan satdik di tiap jenjang untuk setiap daerah.
Hasil kegiatan monev selanjutnya akan ditelaah oleh KPK untuk memformulasikan rencana tindaklanjut program sehingga tujuan dari pilot project implementasi PAK, yaitu menghasilkan model intervensi dan implementasi PAK yang dapat direplikasi di satdik lainnya di seluruh Indonesia dapat terealisasi.(*)