BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan kembali menyidangkan perkara suap Rektor Unila dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa Karomani, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M. Basri.
Menurut Ahmad Handoko selaku Penasihat Hukum Karomani mengatakan JPU KPK akan menghadirkan 5 saksi.
“Ada lima saksi yang akan dihadirkan besok oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (16/1/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK RI Muchamad Afrisal mengatakan, bahwa dalam sidang pembuktian perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri akan menghadirkan sekitar 140 saksi untuk dimintai keterangannya di persidangan.
“Total saksi 140-an, tapi kan ini baru dakwaan, nanti kita coba rapatkan lagi, kita sampaikan lagi berapa fix yang akan kita sajikan,” kata Afrisal saat diwawancarai pada Selasa (10/1/2023) lalu.
Handoko mengaku belum memperoleh informasi resmi terkait identitas dan latar belakang ke-5 saksi yang akan dihadirkan JPU hari ini. Namun ia membenarkan bahwa lima saksi itu adalah nama-nama orang besar di Lampung.
Handoko menginformasikan, besar kemungkinan pemeriksaan kelima saksi tersebut akan didudukan bersama di hadapan tiga terdakwa, hingga tidak menutup kesempatan persidangan esok hari akan digelar secara tergabung.
“Sepertinya digabung ini, sebab kelima saksi berkaitan langsung dengan ketiga terdakwa. Tapi kita belum tahu, karena majelis hakimnya juga berbeda,” pungkasnya.(ZUL)