Sidang Karomani Cs, Saksi Terindikasi Berbohong

Sidang dengan tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri, JPU menghadirkan 7 saksi/Lampos

BANDAR LAMPUNG – Majelis hakim mengindikasikan ada saksi yang berbohong dalam persidangan terdakwa Karomani Cs.

Indikasi itu terungkap setelah dua saksi memberikan kesaksian berbeda. Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menelusuri dua keterangan saksi yang berbeda tersebut.

Bacaan Lainnya

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan usai mengkonfrontir saksi Feri Antonius, orangtua mahasiswa dan honorer staf di Bidang Kemahasiswaan Unila Fajar Pramukti Putra.

Feri Antonius alias Anton Kidal, seperti dikutip rmollampung mengakui dia dimintai uang Rp460 Juta oleh Fajar Pramukti Putra agar anaknya lolos SBMPTN di Fakultas Kedokteran. Sementara, Fajar mengaku hanya meminta Rp325 Juta.

“Dia minta uang sebesar Rp450 juta terus minta lagi sepuluh juta, katanya untuk ongkos mengurus anak saya di Dikti karena kakak iparnya di sana. Dia jamin anak saya pasti lolos,” kata Feri Antonius.

Setelah itu, dirinya diminta menunggu oleh Fajar dan tak berkomunikasi lagi sampai sempat viral nilai anak Feri dipersoalkan orang tua mahasiswa lain. Pasalnya, nilai anak Feri tergolong rendah tapi dinyatakan lolos.

Baca Juga  Jaksa KPK Hadirkan Asep Sukohar dan Budiono di Perkara Suap Unila

Akibatnya, dia dipanggil menemui Rektor Unila Karomani. Saat pertemuan itu, Feri mengaku tak membahas soal uang titipan ke Fajar karena sudah dilarang Fajar sebelumnya.

“Anak saya hampir dianulir dari SBMPTN. Karomani gak tanya soal uang, dia tanya lewat jalur siapa. Saya bilang lewat Dikti tapi saya ga tau orangnya. Kata Karomani, coba lewat saya tidak akan ruwet begini,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Feri, Fajar mengakui kalau uang tersebut bukan disetorkan ke Dikti, melainkan ke Ketua Senat Muhammad Basri. Saat itu, Fajar menjanjikan bakal mengembalikan uangnya tapi tak kunjung direalisasikan.

Pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan kesaksian Fajar sebelumnya yang mengaku hanya meminta nominal Rp325 Juta yang ditentukan Muhammad Basri.

Fajar juga membuat geram Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan karena memberikan keterangan berbelit-belit dan seringkali menjawab tidak tahu.

Baca Juga  Petani Gagal Panen Berhak Dapat Bantuan Benih

“Kalau ada keadaan yang sama, peristiwa yang sama, tempat yang sama, tapi terdapat perbedaan (kesaksian), salah satu bohong. Majelis imbau mengakulah,” kata Lingga.

“Tetap Rp325 juta yang mulia,” kata Fajar.

“Saya berani sumpah yang mulia, dia minta uang Rp460 juta,” kata Feri.

Mendengarkan keterangan dua saksi yang tetap berbeda itu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan meminta JPU KPK untuk menindaklanjuti perbedaan keterangan keduanya.

“Segera ya laporkan ke pimpinan dan tindaklanjuti nanti biar penyidik yang menanganinya,” kata dia.

Diketahui, pada sidang dengan tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri, JPU menghadirkan 7 saksi.

Di antaranya tiga Dekan di Unila, yakni Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Nairobi dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Ida Nurhaida.

Kemudian, Honorer di Kemahasiswaan Unila Fajar Pamukti Putra, Dosen FKIP Unila Wayan Rumite, Wiraswasta Feri Antonius dan Honorer di Unila Destian.(*/IWA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan