BANDAR LAMPUNG – Sidang ketiga kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri Unila kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang hari ini, Rabu (23/11/2022).
Sidang mengagendakan pemeriksaan para saksi dengan terdakwa Andi Desfiandi (AD). Ia akan didampingi dua Penasehet Hukum, Resmen Kadafi dan Ahmad Handoko.
Haluan Lampung memperoleh informasi dari Resmen Kadafi, bahwa JPU KPK akan menghadirkan sedikitnya dua orang saksi.
“JPU akan menghadirkan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo, dan Rektor Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fatah Sulaiman. Kemungkinan akan ada saksi lain,” kata Resmen Kadafi, Senin (21/11/22) malam.
Resmen menjelaskan, ia akan berusaha merekonstruksi posisi kliennya dalam kaitannya dengan peran kedua saksi.
Dijelaskannya, kliennya tidak pernah berhubungan dengan Budi maupun Fatak Sulaiman.
“Hal itu penting kami sampaikan ke Majelis Hakim, bahwa klien kami tidak pernah bertemu dengan dua saksi tersebut. Bahkan, klien kami tidak mengenal keduanya,” tegas Resmen.
Diketahui, pada persidangan kedua, Rabu (16/11/22) pekan lalu terungkap kolaborasi Asep Sukohar dan Budi Sutomo dalam kasus suap Unila.
Asep Sukohar, sesuai keterangannya di dalam BAP dirinya menyatakan bahwa Budi Sutomo merupakan pihak yang berperan sebagai perantara pemberian uang titipan ke Rektor Unila, Karomani.
Peran itu terungkap dalam tanya jawab antara JPU KPK, Agung Satrio Wibowo dengan Asep Sukohar.
Sementara Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman, telah diperiksa KPK beberapa pekan lalu.
Fatah diperiksa terkait dugaan gratifikasi dengan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Dia dimintai keterangan di Mapolresta Bandar Lampung.(IWA)