Bandar Lampung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, Kamis, 15/05/25.
Dua terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu yakni Tri Prameswari dan Rustiyan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Keduanya didakwa secara terpisah.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.45 WIB. Uniknya, baik Tri maupun Rustiyan memilih hadir tanpa penasihat hukum dan menolak pendampingan hukum yang ditunjuk pengadilan. Mereka juga tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H. selaku ketua, didampingi dua hakim anggota yaitu Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H. Sementara dari pihak JPU, sidang dikawal oleh Raihan Akbar, S.H. dan Wildan, S.H.
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan para terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair, didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.193.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
(Her)





