Sidang Sengketa Pilkada Lamtim Deadlock

LAMPUNG TIMUR – Sidang perdana sengketa Pilkada Lampung Timur (Lamtim) yang digelar Bawaslu Lamtim, Rabu (11/9/2024), deadlock. Pembahasan yang menghadirkan pasangan Dawam Rahardjo – Ketut Erawan dan KPU Lamtim ini, belum menemui titik temu.

Selanjutnya, pihak Bawaslu Lamtim akan menlanjutkan gelar sidang lanjutan, pada Kamis (12/9/2024) hari ini. Diketahui bahwa, KPU Lampung Timur menyatakan menolak berkas pasangan Dawam Rahardjo – Ketut Erawan pada masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah, pada Rabu (4/9/2024) malam lalu.

KPU beralasan, berkas Dawam – Ketut tidak memenuhi syarat. Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriah saat dikonfirmasi mengatakan, sidang perdana sengketa Pilkada tersebut berlangsung tertutup.

“Sidang berlangsung tertutup. Untuk hasil belum ada karena besok akan dilanjutkan sidang kedua,” kata Khoiriah.

Baca Juga  Anggota DPRD Kostiana Menyerap Aspirasi Masyarakat Dalam Kegiatan Reses

Ahmad Handoko selaku kuasa hukum pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan mengatakan, musyawarah perdana ini masih berlangsung deadlock lantaran kedua belah pihak berpegangan pada argumentasi masing-masing.

“Pada prinsipnya musyawarah hari pertama ini masih deadlock. Belum ada keputusan apa-apa, dan dilanjutkan besok. Kalau besok masih deadlock, maka berlanjut dengan proses persidangan terbuka,” terang Handoko.

Dia juga membenarkan sidang bersifat tertutup. “Hari ini sidang musyawarah tertutup, yang artinya sama saja dengan mediasi antara kami pemohon Dawam-Ketut dengan pihak KPU sebagai termohon,” ujarnya.

Handoko mengungkapkan, KPU Lamtim masih berpedoman pada juknis Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 yang mensyaratkan pencabutan dukungan kepada calon dapat dilakukan apabila disetujui oleh partai pengusung.

Baca Juga  LDS Pesibar Temukan Parpol Tak Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan

Diketahui, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 berisi tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Sedangkan kami masih berpatokan bahwa seharusnya (berkas pendaftaran) kami diterima. Hari ini untuk menyamakan persepsi bahwa supaya KPU mau menerima. Tapi hasilnya belum sepakat,” imbuh dia.

Kendati begitu, Handoko optimistis pasangan Dawam-Ketut dapat memenangkan sidang gugatan sehingga bisa ikut kontestasi Pilkada Lampung Timur 2024. Dikatakannya, Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk memproses laporan tersebut. Diperkirakan selesai sebelum 20 September saat jadwal penetapan calon. (*)

Pos terkait