BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Rektor Unila (nonaktif) Prof Karomani menghadirkan enam saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023).
Saat sidang, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sempat menegur saksi Prof Asep Sukohar yang memberikan keterangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jawaban saudara berbeda dengan BAP, saudara bisa diancam pidana,” kata Lingga Setiawan kepada saksi Asep Sukohar, Selasa (17/1/2023).
Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo menghadirkan 6 saksi, yakni Wakil Rektor (Warek) II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Prof Asep Sukohar, Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Yulianto, dan Warek IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila Prof Suharso.
Dosen Fakultas Kedokteran Unila Rasmi Zakiah Oktarlina, dan dua orangtua calon mahasiswa titipan Rady dan Sofia. Sidang terdakwa Karomani ini berlangsung bersamaan dengan terdakwa Warek I Unila Prof Heryandi dan terdakwa Ketua Senat Unila M Basri.
Saksi Asep Sukohar mengatakan tidak pernah menjelaskan bahwa terdakwa meminta dirinya mencarikan mahasiswa titipan sebelum Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk diluluskan di Fakultas Kedokteran Unila.
“Tidak pernah,” kata Asep Sukohar.
Ia menerangkan bahwa Karomani tidak meminta untuk mencarikan mahasiswa titipan, tetapi mencarikan dana untuk membangun Lampung NU Center (LNC).
Setelah itu, jaksa melanjutkan pertanyaan, tentang apakah terdakwa pernah menitipkan teman atau tetangga untuk diluluskan di Fakultas Kedokteran.
Asep Sukohar gelagapan menjawabnya. “Tidak pernah, tapi saya lupa,” kata Asep.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyela jawaban Asep Sukohar dengan mempertegas kembali pertanyaan jaksa. Asep membenarkan pertanyaan jaksa, bahwa ia benar pernah menitipkan calon mahasiswa untuk diluluskan di Fakultas Kedokteran.
“Ya pernah Yang Mulia,” katanya. “Nanti dilihat skornya,” lanjut dia.
Jawaban Saksi Asep Sukohar ini membuat majelis hakim mempertegas keterangan saksi di BAP sebelumnya bahwa terdakwa Karomani menyetujui titipan tersebut dengan syarat memberikan sumbangan untuk LNC.
“Jawaban Anda selaku saksi sudah berbeda dengan keterangan di BAP yang telah diambil sumpah,” kata Lingga, sembari memberikan pilihan kepada saksi atas keterangan BAP atau keterangan sekarang yang benar.
“Jawaban yang sesuai di BAP Yang Mulia,” jawab Asep, yang menyatakan sudah lupa keterangan tersebut.(ANT/IWA)