SOLO – Seorang warga Nusukan berinisial MKS (21) beserta 6 temannya tak berkutik saat dibekuk Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta.
Mereka diringkus di tempat parkir papangan mini Cengklik Banjarsari, Kota Surakarta, saat sedang pesta minuman keras dan MKS terbukti, membawa obat terlarang pil koplo jenis eximer sebanyak 10 butir.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra, mengatakan, ketujuh warga tersebut diamankan Tim Sparta pada Senin (23/1/2023) sekira pukul 00.00 WIB.
“Penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari warga melalui call center Tim Sparta
08112957110, bahwasanya ada sekelompok pemuda yang sedang asyik pesta miras di tempat parkir lapangan mini cengklik Banjarsari Kota Surakarta,” ucap Kompol Dani, Selasa (24/1/2023).
Lanjutnya, dikarenakan mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta langsung menuju ke lokasi, sesampainya di lokasi memang benar bahwa di lokasi tersebut di dapati sekumpulan anak muda yang sedang pesta miras.
“Dari ketujuh pelaku ada seorang pelaku yang terbukti membawa obat terlarang pil koplo jenis eximer yang disimpan di celana dalamnya,” ungkap Kompol Dani.
Namun sebelumnya seorang pelaku MKS tidak mengakui membawa pil koplo, setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim Sparta ditemukan 10 butir pil koplo yang dibungkus kertas rokok dimasukan dalam plastik serta disimpan didalam celana dalamnya.
“Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 botol air mineral ukuran 600ml berisi setengah ciu, 10 butir pil eximer dan 1 buah button stick,” jelas Kompol Dani.
Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketujuh pelaku digelandang ke Mako Polresta Surakarta sedangkan keenam pelaku yang minum miras diproses secara tipiring sedangkan seorang pelaku inisial MKS diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dan untuk pelaku MKS akan dikenakan Pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Samapta.(SAN)