Mesuji – Dugaan proyek fiktif di Desa Margo Bakti, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, hendak dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) ke Kejaksaan Negeri Mesuji.
Rencana tersebut disampaikan Ketua GRIB, Ismet didampingi Ketua Bidang OKK, Misra Junda kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.
“Secara resmi, sebelumnya sudah secara resmi dugaan penyimpangan Dana Desa Margo Bakti ini kepada Inspektorat Kabupaten Mesuji, pada tanggal 31 Januari 2024 kemarin,” kata Ismet.
Karena tidak ada tindak lanjutnya dari pihak Inspektorat, kata dia, maka persoalan ini akan diteruskan ke Kejaksaan.
“GRIB sebagai organisasi kontrol sosial, akan selalu menjalin silaturahmi dengan setiap lembaga penyelenggara pemerintah. Inilah salah satunya cara kami dalam ikut serta menjaga Kabupaten Mesuji,” kata dia.
Menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum bila ada temuan yang merugikan keuangan Negara, kata Ismet, adalah salah satu cara GRIB Mesuji dalam menjaga keutuhan wilayah Mesuji.
Dijelaskan, dugaan proyek infrastruktur fiktif tersebut melibatkan oknum Kepala Desa Margo Bakti.
“Kami berharap, agar pihak APH (aparat penegak hukum) melakukan langkah tegas, agar masyarakat paham sejauh mana proses tersebut,” katanya.(Tim)