Proyek pembangunan Terminal Tipe C KTM Mesuji kembali ‘makan korban’. Kali ini, seorang ASN Disnakertrans Mesuji yang digelandang penyidik Kejaksan ke jeruji besi. Kabarnya, masih ada tersangka lain yang sudah masuk radar tim penyidik
Mesuji – Setalah dua rekanan ‘dicokok’ tim penyidik Kejari Mesuji atas keterlibatan mereka dalam skandal korupsi pembangunan Terminal Tipe C Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Selasa (21/11/2023), diamankan lagi satu tersangka lain.
Adalah ASN pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji berinisial H yang diamankan tersebut. H dijebloskan ke penjara untuk 20 hari ke depan, atas diduga telah memanipulasi data dan pengawasan proyek pembangunan Terminal Tipe C tersebut.
“Tim penyidik menetapkan status tersangka H ini, setelah melakukan penyidikan cukup panjang. Tersangka terbukti tidak melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herlian Syah, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, penyidik menemukan fakta atas keterlibatan H. “Ya, tidak tidak melaksanakan tugas dan fungsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disamping pula terdapat bukti manipulasi data pengawasan terhadap pekerjaan,” kata Ardi.
Diberitakan sebelumnya, Senin (20/11/2023), Kejari Mesuji sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, NH dan B. Keduanya merupakan rekanan proyek pembangunan terminal.
Proyek ini bersumber dari APBN pada pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementrian Transmigrasi RI senilai Rp1,7 miliar. Proyek mulai dikerjakan pada 2022 lalu. Kejari Mesuji menduga, dalam perkara ini negara telah dirugikan sebesar Rp300 juta.
Mangkrak
Dari beberapa foto yang beredar di jagad maya, Terminal Tipe C Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji tersebut, saat ini dalam kondisi mangkrak.
Anggaran yang terserap dalam proyek tahap pertama 2022 ini, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji, Najmul Fikri -beberapa waktu lalu- sudah mencapai Rp1,72 miliar.
Selanjutnya, pada tahun anggaran 2023 dengan anggaran sebesar Rp1,180 miliar, pembangunan terminal dilanjutkan lagi. “Baru 60 persen pembangunannya selesai dikerjakan, dari rencana keseluruhan Rp2,9 miliar,” ungkapnya.
Pihak Kejari Mesuji berpendapat, pihaknya akan terus mengusut permasalahan ini hingga tuntas. Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna, Selasa (21/11/2023) menyatakan, masih melihat ada kemungkinan pengembangan tersangka lain.(*)