Bandarlampung – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Metro, Provinsi Lampung, Farida, telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Penangkapan ini berlangsung di kantornya pada Senin malam (22/1/2024), terkait dugaan kasus penipuan yang melibatkan penjualan bidang tanah dan rumah senilai Rp400 juta.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat diwawancarai di kantornya oleh Haluan Lampung.
“Benar, Farida ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro tadi malam,” ungkap Umi, Selasa (23/1/2024).
Menurut Kombes Umi, saat ini Farida masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Metro.
“Yang bersangkutan sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Metro. Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari rekan-rekan di Polres Metro,” tambahnya.
Penangkapan Farida ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP / 675 / B / X / 2020 / LPG / Res Metro / Sek Metro Pusat.
Pelapor, Alizar, telah melaporkan kasus ini pada tahun 2020.
“Farida ditangkap berdasarkan laporan dari Alizar pada tahun 2020,” jelas Kombes Umi.
Meskipun penangkapan ini telah diumumkan, detail lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat Farida masih belum dapat disampaikan.
Kombes Umi meminta media dan masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan menyampaikan perkembangan kasus ini setelah ada informasi lebih rinci dari Polres Metro,” tutup Umi.(Zul)