Lampung Utara – SMK Negeri 2 Kotabumi diduga tidak mengindahkan instruksi Gubernur Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengenai larangan pungutan terhadap siswa maupun wali murid dalam bentuk apa pun.
Penegasan larangan tersebut sebelumnya disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.Stp., M.H., saat memberikan sambutan dalam acara Anjangsana Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB se-Kabupaten Lampung Utara yang digelar di SMA Negeri 1 Bukit Kemuning pada 24 Februari 2025.
Namun kenyataannya, salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pungutan masih terjadi di SMKN 2 Kotabumi.
“Iya, para siswa itu bang diharuskan menebus seragam baru untuk siswa kelas X dengan harga Rp1.000.000 melalui koperasi sekolah. Dalam paket tersebut siswa mendapatkan seragam batik, olahraga, almamater, atribut, sampul rapor, dan tumbler,” ujar narasumber yang disamarkan dengan nama Parjo, (20/05/25).
Tak hanya itu, menurutnya, setiap siswa juga dibebani iuran komite sebesar Rp100.000 per bulan yang dibayarkan per semester, yakni Rp600.000.
“Harapan saya sebagai orang tua murid, pemerintah benar-benar membantu dengan menggratiskan sekolah, jangan lagi ada pungutan macam-macam. Kami ini buruh tani, cari makan saja susah, kadang cuma dapat upahan nyabut dan bongkar muat singkong. Sementara harga singkong pun tidak menentu,” ungkap Parjo dengan nada kesal.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi Kepala SMK Negeri 2 Kotabumi, Sri Indayanti, melalui pesan WhatsApp ke nomor 0852-7901-xxxx. Pesan tersebut terkirim dan terlihat centang dua, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapat balasan.
Hingga kini, pihak sekolah, Kacabdin Wilayah IV, dan Inspektorat Provinsi Lampung masih terus diupayakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(Red)