KOTABUMI – Ivin Aidyan Virnandes, kuasa hukum masyarakat Buay Bulan, laporkan oknum JB ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Utara (Lampura) atas dasar pelanggaran kode etik profesi karena telah melakukan ancaman dalam video yang beredar di media sosial.
Sebelumnya juga JB telah dilaporkan ke Mapolres Tulangbawang Barat.
Ivin menjelaskan, oknum anggota DPRD Lampura telah melakukan ancaman terhadap masyarakat Mergo Buay Bulan yang terekam dalam video tersebar di media sosial.
“Pada hari Rabu, 7 September 2022, sekira pukul 10.07 WIB, saya menonton video yang berisi pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh JB terhadap masyarakat Buay Bulan, Tubaba. Video itu tersebar melalui grup WhatsApp IKKA (Ikatan Keluarga Karta) Provinsi Lampung,” jelas dia.
Lanjutnya, dalam video tersebut, JB mengucapkan kata-kata ancaman akan membunuh seluruh masyarakat Buay Bulan. Akibat kejadian tersebut masyarakat Buay Bulan merasa terancam dan tidak terima dengan pernyataan JB.
“Saya selaku advokad melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba pada 22 September 2022,” jelas Ivin.
Karena oknum JB dianggap telah melanggar kode etik profesi, maka Ivin Aidyan melaporkan JB ke Badan Kehormatan DPRD Lampung Utara.
“Laporan kami pada 1 Desember 2022 dan sampai saat kami belum mendapatkan jawaban atas laporan itu,” jelas dia.
Sementara, Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung Utara, Herwan Mega, membenarkan telah adanya laporan mengenai anggota yang dimungkinkan telah melanggar kode etik.
“Fisik laporan telah diterima, selanjutnya perlu diteliti terlebih dahulu dengan seksama,” ujarnya.
“Karena anggota Badan Kehormatan berjumlah lima orang, sehingga perlu bagi kami untuk melakukan pembahasan. Namun bagaimanapun juga masalah ini akan segera kami tindak lanjuti dengan memberikan panggilan resmi kepada oknum,” sambung dia.
Herwan Mega mengaku, paling lambat pada Senin, 12 Desember 2022, pihaknya akan melayangkan surat balasan atas laporan yang diterima.(*)