Bandarlampung – Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandarlampung, Albet Apriansah, menyerukan tindakan tegas dari Pemerintah Kota Bandarlampung terhadap manajemen cafe Mixology.
Hal itu atas dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda).
Cafe Mixology, terletak di Jalan Pangeran Antasari, diduga menjual minuman keras dengan kadar alkohol 40%, melampaui batas yang ditetapkan oleh Perda Kota Bandarlampung Nomor II tahun 2008.
Perda tersebut secara tegas melarang penjualan minuman keras dengan kadar alkohol lebih dari 15%.
Dugaan pelanggaran ini mencuat ke permukaan, menimbulkan kekhawatiran akan praktik serupa di tempat hiburan malam lainnya di kota tersebut.
Albet Apriansah menuntut agar pemerintah kota, khususnya Satuan Pamong Praja (Satpol PP) yang berfungsi sebagai lembaga penegakan perda, untuk menindak tegas pihak manajemen Mixology jika terbukti bersalah.
“Pemkot Bandarlampung harus menyelidiki dan menindaklanjuti informasi ini. Jika terbukti, pihak manajemen Mixology menjual minuman keras dengan kadar alkohol 40%, maka itu sudah jelas melanggar Perda dan harus ditindaklanjuti,” ujar Albet, Jumat (22/12).
Mengingat kepentingan masyarakat dan pemeliharaan ketertiban umum, Albet juga mendesak Pemkot Bandarlampung untuk meningkatkan monitoring secara ketat terhadap seluruh tempat hiburan malam.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di tempat lain dan menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih efektif dari pemerintah kota terhadap tempat-tempat hiburan malam.
Kejadian ini juga menggugah kesadaran publik akan pentingnya penerapan peraturan daerah demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Bandarlampung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen cafe Mixology terkait dugaan pelangaran tersebut.
Pemerintah Kota Bandarlampung diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkrit dalam menyikapi kasus ini.(Alb)