Bandarlampung – Terkait Perumahan The Rose Mansion yang tak memiliki izin AMDAL, UKL/UPL, Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung sebut perumahan tersebut tak harus memiliki izin AMDAL.
“Kalau dilihat dari luasan bisa jadi SPPL ijinnya, kalau data di AMDAL, UKL/UPL tidak ada,” ujar Plh Kadis DLH Kota Bandarlampung Veni, Selasa (17/9/2024).
Namun saat ditanya apakah perumahan tersebut telah mengantongi izin SPPL, Plh Kadis DLH tersebut tidak menjawab, hingga berita ini diterbitkan, Veni belum memberikan keterangan lebih jelas terkait izin yang dimilki perumahan The Rose Mansion tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Perumahan The Rose Mansion yang terletak di jl. Bumi Harta, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung diduga tak memiliki izin, mulai dari izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).
Sayangnya, Kepala Dinas yang kini dijabat oleh Plh, Veni tidak bisa memberikan keterangan lebih jelas terkait legalitas pembangunan perumahan tersebut, sehingga kuat dugaan sampai saat ini perumahan The Rose Mansion itu belum mengantongi legalitas atau izin resmi. (Alb)