Soal Kasus Suap Unila, Bupati Lamtim Hingga Pemilik Tegal Mas Diperiksa KPK

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri/Dok Haluan Albert

BANDAR LAMPUNG – Lima orang diperiksa sebagai saksi kasus suap Unila oleh tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Mereka yang diperiksa, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, anggota DPR RI Farksi PKB M. Khadafi, politisi senior Alzier DT, dan pemilik Tegal Mas, Thomas Aziz Riska.

Bacaan Lainnya

“Ya, pemeriksaan saksi-saksi soal penerimaan calon mahasiswa baru Unila,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, lewat keterangan resmi yang diterima, Rabu (23/11/2022).

Sebelumnya, KPK yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Baca Juga  Kasus Pencabulan oleh Fotografer, Tuntutan Jaksa Disebut Mengada-ada

Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat “dibantu” dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

Baca Juga  Gedung SDN Handuyang Ratu yang Berdinding Jerami Beralas Tanah Mulai Diperbaiki

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah Aom.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.(RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan