BANDAR LAMPUNG – Ketua DPD Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Provinsi Lampung, Topan Napitupulu, tegas mengatakan, bahwa pengadaan barang dan jasa wajib ditenderkan.
“Bila anggarannya di atas Rp200 juta wajib tender, seperti diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2008, kemudian dirubah dalam perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa,” kata Topan, Selasa (31/1/2023).
Ia menjelaskan, kegiatan pengadaan barang dan jasa tanpa tender hanya dapat dilakukan bila nilai anggarannya di bawah Rp200 juta atau darurat karena ada bencana alam.
Menurutnya, anggaran Rp4 miliar seperti yang dikelola Biro Umum tahun 2022 lalu wajib ditenderkan. Bila tidak bisa fatal dan dapat dipidanakan.
“Itu fatal dan bisa dipidanakan, seperti tertuang dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 serta mengacu pada undang-undang jasa kontruksi No. 2 tahun 2017, jika terdapat sengketa lelang bisa ditindaklanjuti melalui Pengadilan Arbitrase,” tandasnya.(ALB)