Mesuji – Satreskrim Polres Mesuji telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Pelapor H, melalui surat tersebut penyidik Polres Mesuji telah mendalami dugaan penggelapan buah kelapa sawit milik masyarakat yang dikelola oleh KUD Krida Sajehtera yang bermitra dengan PT BW.
Dari keterangan surat, Polres Mesuji telah memeriksa 5 saksi dalam dugaan penggelapan buah kelapa sawit, kelima saksi tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan.
Kepolisian juga bakal meminta klarifikasi terhadap 5 saksi, kemudian akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana penggelapan tersebut.
Kepada awak media Dony Fahriza, sebagai kuasa hukum pertama mengapresiasi kerja keras Satreskrim Polres Mesuji untuk membongkar dugaan penggelapan buah kelapa sawit milik masyarakat yang dikelola oleh KUD Krida Sajehtera yang bermitra dengan PT BW.
“Kami harap Satreskrim Polres Mesuji segera gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujar Donny, Kamis (6/7/2023).
Terpisah Ketua LSM Pematank Mesuji Ferdi Akbar, turut mendukung dan mengapresiasi apa yang telah dikerjakan oleh Satreskrim Polres Mesuji yang sudah mulai ada titik terang berdasarkan surat akan segera melakukan penyidikan kasus tersebut.
Sementara, pihak Humas PT BW, Budi menjelaskan, akan menindak tegas.
“Tidak bisa kita tolerir kalau ada penggelapan atau segala macam bentuk kejahatan dak ada toleransi. Kami sangat dukung apa yang dilakukan oleh pelapor,” kata dia.
Sedangkan dari Polres Mesuji, Ipda M Ghani Fikril Aziz, selaku penyidik, mengatakan, masih menunda digelarnya dugaan penggelapan buah kelapa sawit.
“Sebenarnya kemarin akan kami gelar perkara, tetapi untuk saksi – saksi yang belum diperiksa agar segera diperiksa dan saksi lainya. Kalau butuh saksi ahli contohnya yang pihak BW harus diundang,” ujar dia.(*)