BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Way Kanan, Saipul, membenarkan pernah memberikan uang yang disebutnya sebagai sumbangan untuk pengembangan institusi Unila.
“Itu sumbangan, bukan titipan dan diterima secara resmi,” kata Saipul, Kamis (17/11/2022).
Klarifikasi tersebut disampaikan Saipul dalam rangka menanggapi keterangan yang disampaikan saksi Budiono pada sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (16/11/2022) kemarin.
Saiful menjelaskan, sumbangan itu resmi diketahui oleh Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, di mana besarannya tergantung kesanggupan.
“Jadi Itu tidak ada kaitannya saya ya sebagai Sekda,” kata dia.
Keterangan Saipul itu bersesuaian dengan kesaksian Budiono yang juga mengatakan hal yang sama, yakni Saipul pernah menemui dan meminta bantuan meluluskan keponakannya masuk Unila dengan menyatakan kesanggupan menandatangani uang Sumbangan Pembangunan Institusi sebesar Rp250 juta.
Di sidang, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mencecar saksi Budiono apakah pernah menerima mahasiswa titipan agar diluluskan di Unila.
“Apakah saksi pernah menerima mahasiswa titipan?” tanya JPU.
“Pernah,” jawab saksi Budiono.
“Bisa saudara jelaskan?” ujar JPU kembali.
“Pada saat itu, saya di rumah didatangi kawan yang kebetulan tenaga ahli di Way Kanan dan menyampaikan bahwasannya ini ada keponakan beliau dan dia menyatakan siap kesanggupan menyumbang untuk SPI Rp250 juta,” jelas Budiono.
Budiono pun menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa memastikan dan memiliki kewenangan untuk meluluskan mahasiswa. Oleh sebab itu, dirinya bakal mengkomunikasikan kepada tersangka Heryandi selaku Warek Bidang Akademik Unila.(IWA)