Soal RUU KSDAHE, Sudin : Sanksi Hukum Harus Tegas

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin. kunjungan kerja jaring pendapat dalam rangka pembahasan RUU tentang KSDAHE di Universitas Lampung/Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Komisi IV DPR RI melaksanakan kunjungan kerja jaring pendapat dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Aula Fakultas Pertanian Universitas Lampung, Jumat (9/12/2022).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin.

Bacaan Lainnya

Sebagai Ketua tim kunjungan, dirinya menyampaikan secara singkat latar belakang serta maksud dan tujuan tim Komisi IV DPR RI melakukan jaring aspirasi FGD RUU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sudin menjelaskan, maksud dan tujuan Komisi IV DPR RI ke Universitas Lampung adalah untuk melakukan jaring pendapat atau mendengarkan masukan dari para akademisi ataupun pakar untuk memperkaya muatan materi dalam pembahasan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“RUU KSDAHE ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2022, dan telah ditetapkan menjadi RUU usulan inistiatif DPR RI pada Rapat Paripurna tanggal 8 Agustus 2022, selanjutnya telah disampakan kepada pemerintah untuk dilakukan penyusunan DIM,” kata Sudin.

Baca Juga  Bangga! Putra Asal Sukadana Lamtim Sandang Gelar Doktor

Selain itu, tanggal 22 November Tahun 2022 Pemerintah telah menyerahkan DIM RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya kepada DPR RI pada Rapat Kerja untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.

Ia mengungkapkan, ada beberapa hal yang mendasari pentingnya dilakukan perbaikan terhadap UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Salah satunya itu permasalahan dana konservasi yang sangat kecil, apabila dihitung dengan jumlah luasan kawasan konservasi, maka anggaran konservasi hanya 5.000 ribu rupiah per hektar,” ungkapnya.

Kemudian juga lemahnya aspek penegakan hukum dan rendahnya sanksi bagi pelaku tindak kejahatan dalam penyelenggaraan konservasi, sehingga ini perlu ditingkatkan agar memberikan efek jera.

“Ya misalnya kalau dulu hukuman maksimalnya 2 tahun, lalu maksimal denda 1 juta, kita ubah hukumannya tujuannya ya agar ada efek jera,” katanya.

Sudin menambahkan, hukuman dikenakan bukan hanya kepada yang memburu, namun juga yang mengangkut, menerima, menjual serta siapapun yang berkaitan.

Baca Juga  Netralitas ASN Kunci Pemilu Damai di Tubaba

“Kemudian nanti kita terapkan juga secara jelas hukuman terhadap kelalaian pejabat dalam mengawasi atau mengontrol termasuk pembiaran dan lainnya terkait kawasan konservasi. Saya itu maunya soal konservasi ini baik perorangan maupun pejabat harus ada sanksi, terlebih pejabat yang secara sengaja melakukan pembiaran secara hukum,” katanya.

Sudin berharap dengan adanya UU No.5 Tahun 1990 ini dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan.

“Target untuk ditetapkannya UU ini kemungkinan 2 kali masa sidang lagi karena ada beberapa tim masih belum nyambung antara maunya pemerintah dan DPR, saya harap ini dapat segera terselesaikan dan sesuai dengan tujuan yang kita harapkan,” tandasnya.

Adapun pemberian plakat atau cinderamata dari Universitas Lampung yang diserahkan oleh Plt. Rektor Universitas Lampung, Dr. Mohammad Sofwan Effendi kepada Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi mengenai kawasan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya oleh petinggi kampus, stakeholder terkait, anggota Komisi IV DPR RI, Sekjen LHK hingga Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan