SPMB Jenjang SD dan SMP di Pringsewu Beralih dari Zonasi ke Jalur Domisili

Pringsewu – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ini,kini berubah menjadi jalur domisili. Demikian ,dari jenjang SPMB ,SD juga SMP sekolah di kabupaten Pringsewu diungkapkan Plt. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Pringsewu Aniza Gardika,di ruangan nya Selasa 20/5/2025

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Aturan SPMB untuk jenjang SD dan SMP memiliki beberapa perubahan dan perbaikan dibandingkan dengan sistem penerimaan sebelumnya. Pada tahun ini sistem zonasi itu dihapus dan diganti dengan jalur domisili, ” kata Aniza saat dikonfirmasi, Selasa (20/5).

Aniza membeberkan terdapat empat (4) jalur penerimaan utama, yakni: Jalur Domisili yang ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah. Kemudian, Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau memiliki kondisi khusus.

Baca Juga  H. Tony Eka Candra Mengukuhkan Pengurus ICMI Orda Way Kanan Periode 2025-2030

Selain itu ada Jalur Prestasi bagi siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik dan Jalur Mutasi diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili.

Kemudian, di jenjang sekolah dasar (SD), kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar 20 persen, Jalur Domisili sebesar 75 persen dan Jalur Mutasi sebesar 5 persen.

Sedangkan di jenjang sekolah menengah pertama (SMP), kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar 20 persen, Jalur Domisili sebesar 45 persen. Sedangkan Jalur Mutasi sebesar 5 persen, dan Jalur Prestasi sebesar 30 persen.

Baca Juga  Moh. Saleh Asnawi Resmi Jabat Bupati Tanggamus, Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Daerah

“Untuk jadwal penerimaan SPMB jenjang SD dan SMP dimulai tanggal 1-3 Juli mendatang. Lebih jelasnya, wali murid dan peserta didik silahkan datang langsung ke sekolah untuk melihat pengumuman resmi. Terpenting, pendaftaran SPMB tidak dipungut biaya, ” tambahnya.

Menurt Aniza Gardika perubahan SPMB bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keadilan dalam proses penerimaan murid baru mulai dari SD dan SMP.

“Dengan adanya domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa untuk diterima di sekolah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka, ” tutup dia.(Her)

Pos terkait