Bandarlampung – Diakui ataupun tidak diakui, angpao politik termasuk serangan fajar ikut mewarnai menjelang gelaran Pileg maupun Pilpres. Penyakit politik transaksional ini kerap muncul yang diawali dengan janji agar memilih si anu, atau si itu.
Dalam catatan Bawaslu, Kota Bandarlampung masuk daftar daerah rawan politik uang. Nah, bercermin dari tahapan Pileg/Pilpres terdahulu pula, Bawaslu RI mengingatkan semua peserta pemilu agara bisa mencegah pelanggaran dimasa kampanye.
“Semua pihak supaya mencegah adanya kecurangan dalam Pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, baru-baru ini.
Ajakan Bawaslu ini, selanjutnya dimanifestasikan dengan larangan bagi semua peserta pemilu dari partai politik, calon legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden, untuk tidak memberikan uang,atau sembako, saat kampanye. “Jangan kasih uang, sembako, saat kampanye,” kata Bagja pula.
Bawaslu juga melihat, akan ada potensi politik uang dalam tahapan kampanye. Maka dari itu, kata dia, peserta pemilu harus tau hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama kampanye.
“Money politik dalam bentuk apapun tunai atau non tunai, itu jangan sedikitpun terpikirkan,” ucap dia.
Selain itu, dalam berkampanye Bagja mengingatkan peserta pemilu tidak memakai fasilitas negara, tempat pendidikan dan juga tempat ibadah. Ia pun minta dalam kampanye, peserta pemilu bisa memilih tempat dan lingkungan mana saja yang memenuhi kriteria.
“Sebentar lagi 25 Desember 2023 saat Natal masih masa kampanye, jadi hati-hati karena biasanya bisa ada celah yang kasih uang,” kata dia.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 bakal berlangsung mulai Selasa (28/11/2023) kemarin, dan berlangsung selama 75 hari. Bawaslu RI Rahmat Bagja mempersilahkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye sebanyak-banyaknya.
“Kiranya tanggal 28 November adalah kampanye. Kami mempersilakan kepada peserta Pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silakan,” kata Bagja .
Masa kampanye, kata Bagja, merupakan ajang bagi para peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilihnya. “Inilah ajang bapak ibu peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih di Republik ini dengan menawarkan visi misi program dan atau citra diri,” tuturnya.
Bagja berharap fungsi pengawasan Bawaslu dapat dibantu oleh semua peserta Pemilu 2024. Ia tidak ingin tindak pidana Pemilu terjadi di 2024.
“Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran pasal 280 (UU Pemilu). Bapak Ibu pelanggaran pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu,” ungkap Bagja.
Meski demikian, Bagja tak menampik kerawanan terjadinya tindak pidana pemilu mungkin saja bisa terjadi. Namun, ia memastikan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, TNI, Polri, dan Kejaksaan ini akan mengedepankan tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir jika ditemukan adanya kecurangan di Pemilu 2024.(*)