Pringsewu – Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023 pada rapat paripurna DPRD Pringsewu, Senin (31/07/2023).
Menurut Adi Erlansyah, penyusunan dokumen Rancangan Perubahan KUA PPAS 2023 mengacu pada dokumen RKPD 2023 sebagai Dokumen Tahunan Penjabaran RPD Kabupaten Pringsewu 2023-2026.
Disampaikan Adi, pada perubahan KUA-PPAS 2023, pendapatan dianggarkan Rp1.189.403.603.368,00 dan belanja Rp1.232.035.148.237,00. Dari komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran Rp42.631.544.869,00.
Kemudian, untuk penerimaan pembiayaan, setelah dilakukan penataan berdasarkan hasil audit BPK RI, menjadi Rp50.131.544.869,00 yang dimanfaatkan untuk penyertaan modal pada Bank Lampung Rp2.500.000.000,00 dan BUMD Pringsewu Jaya Sejahtera Rp5.000.000.000,00 serta untuk menutupi defisit anggaran belanja sebesar Rp42.631.544.869,00.
“Dengan demikian struktur anggaran perubahan KUA-PPAS 2023 Kabupaten Pringsewu dalam kondisi berimbang,” katanya.
Diketahui, rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2023 Kabupaten Pringsewu yang dipimpin Ketua DPRD Suherman didampingi Wakil Ketua Maulana M. Lahudin dan Yurizal, serta dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda setempat, diikuti 29 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.(*/Her)