Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak kelurahan dan kecamatan dalam kampanye nasional partai Nasdem di kecamatan Panjang beberapa hari lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandarlampung, Oddy Marsa, menegaskan bahwa jika ada indikasi tidak netral dari perangkat kelurahan dan kecamatan, masyarakat diminta untuk melaporkannya langsung kepada Panwaslu kecamatan atau Bawaslu kota, disertai bukti yang mendukung.
Oddy Marsa menyampaikan hal ini usai menghadiri Rapat Koordinasi bersama Panwascam se-kota Bandarlampung di Hotel Sheraton pada Minggu (4/2/2024).
“Bawaslu kota Bandarlampung bersama Panwascam akan menindaklanjuti informasi tersebut. Jika terbukti, ini merupakan suatu pelanggaran yang harus ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sebelumnya, warga kota Bandarlampung mengklaim mendapatkan instruksi dari kelurahan dan kecamatan untuk menghadiri kampanye nasional partai Nasdem di Lapangan Baruna, kecamatan Panjang, kota Bandarlampung pada Senin, 29 Januari 2024.
Meskipun demikian, pihak DPW Nasdem Provinsi Lampung enggan memberikan respons terkait adanya instruksi tersebut.
Perlu dicatat bahwa Ketua DPW Partai Nasdem merupakan suami dari Wali Kota Bandarlampung saat ini.
Dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau asas manfaat hubungan keluarga menjadi perhatian, dan Bawaslu akan melakukan penyelidikan bersama Panwascam untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.(Alb)