BANDAR LAMPUNG – Tim Resmob 308 dan unit ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus sindikat pelaku spesialis pencurian sepeda motor.
Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pada Minggu (18/11/2022), menyampaikan, adapun pelaku yang berhasil di ringkus itu merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang sudah beraksi sedikitnya di 50 TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti lima unit sepeda motor, dan puluhan plat nomor polisi serta onderdil hasil curian,” ujar dia.
Keduanya yakni FI dan AR (28) warga Bandar Lampung ini sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) kepolisian, namun rekan pelaku FI masih dalam pengejaran pihak penegak hukum.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku diringkus saat hendak melakukan COD (pembayaran di tempat) di wilayah Rajabasa, pada Minggu, 18 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Satreskrim mengetahui pelaku menjual barang hasil curian melalui media sosial dan kita buntuti sehingga diringkus saat melakukan COD dengan penadah,” ujarnya.
Saat dilakukan pengembangan di tempat, didapat lima kendaraan sepeda motor, puluhan plat nomor kendaraan, serta bagian-bagian kendaraan yang patut dicurigai hasil kejahatan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 50 kali beraksi di Bandar Lampung, sementara dari laporan yang sudah terverifikasi ada sebelas laporan. Namun unit ranmor dan tekab 308 masih terus melakukan pengembangan,” katanya.
Modus yang digunakan pelaku dengan cara hunting terlebih dahulu, setelah mendapati kendaraan roda dua yang tidak ada kunci ganda dan pintu pagar rumah tidak digembok langsung mereka curi.
“Mereka mengambil motor menggunakan teknik kunci leter T. Motor yang dikunci setang dipaksa dan didorong serta dibawa kabur,” jelas Dennis.
Setelah motor berhasil dicuri, pelaku menjualnya ke penadah AR yang berprofesi sebagai tukang bengkel.
“Harga dijual pelaku bervariasi mulai dari lima ratus ribu hingga jutaan rupiah. Oleh pelaku AR diperbaiki kembali dan dijual melalui media Facebook,” katanya.
Pelaku FI dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara AR dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(*)