BANDAR LAMPUNG – Ratusan penambang yang tergabung dalam aliansi masyarakat penambang pasir dan batu Kabupaten Lampung Timur gelar aksi masa di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (2/11/2022).
Aksi ini dilakukan dalam rangka mendesak Gubernur Lampung merealisasikan Perpres no 55 tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan pemberian perizinan pengusaha dibidang minerba.
Ketua aliansi Lampung Timur, Sumaryadi mengatakan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IV DPRD Lampung dalam audiensi tersebut. Dirinya juga sudah menyampaikan beberapa tuntutan yang diusung dalam aksi masa itu.
“Hari ini DPRD dan Pemprov Lampung menerima kami untuk audiensi bersama para anggota komisi empat. Kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan izin kepada para pengusaha pasir di Lampung timur,” tuturnya.
Sumaryadi menambahkan, saat ini banyak pengusaha tambang di Kabupaten Lampung Timur yang mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan, oleh karena itu dirinya meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk memberikan jalan kemudahan atau solusi bagi para pengusaha tambang dalam mengurus perizinan.
“Saat ini banyak pelaku usaha ini yang sedang mengurus izin, jadi kami memohon untuk jalan mengurus izin ini tidak dipermasalahkan dengan hukum,” kata dia
“Tadi kepala Dinas ESDM mengatakan akan memfasilitasi masalah perizinan ke masyarakat, harapan ke depannya agar tidak dipersulit dalam mengurus perizinan para pengusaha di Lampung timur ini khsusnya,” lanjut Sumaryadi.
Sementara, Plt Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Hery Sadli mengatakan pihaknya telah mengakomodir keluhan-keluhan para masa aksi dan akan berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
“Terkait izin untuk tambang rakyat, kita akan akomodir kemudian kita cari solusinya, apa saja yang akan kita tindak lanjuti, persyaratannya seperti apa dan kita akan kordinasi juga dengan pemerintah kabupaten, agar apa yang menjadi harapan dari masyarakat lampung timur bisa kita laksanakan,” ujar dia.
Berikut beberapa tuntutan yang diusung dalam aksi masa aliansi masyarakat penambang pasir dan batu Kabupaten Lampung Timur.
1. Permohonan Realisasi peraturan presiden no 55 tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan pemberian perizinan pengusaha dibidang minerba.
2. Meminta DPRD Provinsi Lampung segera mengupayakan agar Lampung mempunyai peraturan daerah tentang minerba.
3. Pemerintah Provinsi Lampung mendesak pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur untuk mengupayakan penyesuaian tata ruang wilayah.
4. Meminta Pemprov Lampung memberikan solusi dan jaminan, serta jaminan hukum agar memiliki payung hukum untuk para penambang.
5. Penerapan undang-undang no 3 tahun 2020 tentang minerba sesuai asas manfaat dan solusi, bukan berasaskan penindakan dan sanksinya.
6. Meminta pihak kepolisian memberhentikan razia dan penyidikan terhadap penyedot maupun pengangkut pasir.
7. Pemprov Lampung segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.(ALB)