BANDARLAMPUNG – Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung tentang Angkutan Batubara di Jalan Umum, diatur tatacara pengangkutan batubara melalui jalan umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Diatur pula mengenai ketentuan umum, kedudukan, maksud dan tujuan, pelaksanaan tata cara pengangkutan batubara, produksi batubara dan jadwal pengangkutan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengangkutan batubara, penggunaan bahan bakar, dan pemeliharaan jalan.
Nah, persoalan pemeliharaan jalan inilah yang akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan masyarakat. Terlebih, adanya upaya pencegatan truk angkutan batubara di beberapa wilayah Lampung, seperti Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, hingga Mesuji.
Informasinya, pencegatan truk batubara ini melibatkan serta lembaga swadaya masyarakat, organisasi tertentu, hingga oknum lain. Truk wajib membayar sejumlah uang, jika hendak melintasi wilayah tersebut. Jika tidak bersedia, maka truk dipaksa berbalik arah.
Berkenaan dengan dampak pengangkutan batubara yang tidak sesuai aturan pula, Kepala Dinas Perhubungan (kadishub) Lampung, Bambang Sumbago mengimbau pengusaha batubara agar memerhatikan metode pengangkutan yang benar, meski sudah ada surat edaran (SE) Gubernur Lampung yang tidak melarang perdagangan batubara.
“Kami tidak melarang perdagangan batubara. Namun cara pengangkutan yang benar, adalah menggunakan kendaraan diesel CPI 8 ton dengan iring-iringan 3 dan dilakukan pada malam hari, agar tidak menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan,” kata Bambang, Selasa (9/7/2024).
Ia mengaku, pihaknya telah mencoba menegakkan aturan tersebut pada bulan Desember 2023 lalu. Namun, masih saja ada oknum yang nekat melanggar aturan tersebut. “Kemarin Pak Kapolda juga memberikan atensi dengan memutar balikkan kendaraan yang melanggar,” ungkap Kadis.
Atas dasar itulah, Dishub Lampung mengimbau kepada para pengusaha dan investor di bidang batubara untuk sadar dan taat terhadap aturan yang berlaku. “Selama ini, masyarakat Kotabumi (Lampung Utara) mengeluhkan kerusakan jalan dan jembatan yang sekarang sedang dibangun oleh pemerintah, akibat dampak pengangkutan batubara yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Bambang menyebut, penggunaan kendaraan fuso atau tronton untung material handling batubara. “Pengangkutan batubara menggunakan fuso atau tronton, itu pasti melanggar. Kecuali jika menggunakan kontainer,” ungkap dia. (*)